Ini alasan Suryadharma menolak teken surat penahanan
Suryadharma merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan KPK usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementeriannya. Sebelum ditahan, Mantan ketua umum PPP itu mengaku menolak surat penahanan dirinya lantaran merasa diperlakukan tidak adil.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Yang pertama kenapa tidak adil? bahwa kerugian negara sampai sekarang belum ada," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jumat (10/4).
Menurutnya, seharusnya dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi, kerugian negara harus jelas ditulis. Namun, kata Suryadharma, hal itu tidak dilakukan oleh penyidik di KPK.
"Yang namanya kerugian negara tidak boleh pakai kata potensi, kir-kira, tapi harus yang jelas," ujarnya.
Suryadharma mengatakan BPK maupun BPKP juga belum membuat keterangan tentang kerugian negara. "Lalu apakah disebut korupsi kalau kerugian negara tidak ada, apalagi kalau sampai (disebut) Rp 1,18 triliun, kira-kira ambilnya gimana, naruhnya gimana," sindirnya.
Kemudian, Suryadharma mengatakan dalam pemeriksaan dirinya hanya ditanya seputar biodata dan riwayat keluarganya, belum masuk pada materi perkara.
"Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya siapa nama istri saya siapa nama anak-anak saya keluarga saya riwayat ibu saya, keluarga dari istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi perkara yang disangkakan tapi tiba-tiba disodorkan surat perintah penahanan," keluhnya.
Suryadharma ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.