Ini Aturan Operasional Tempat Makan dan Hiburan Malam saat Ramadan di Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi aktivitas rumah makan, restoran dan penyedia jasa kuliner sejenis di wilayah Kabupaten Tangerang, selama Ramadan 1444 Hijriah atau tahun 2023. Mereka juga memerintahkan agar tempat hiburan, seperti diskotek hingga klub malam, ditutup sementara.
Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi aktivitas rumah makan, restoran dan penyedia jasa kuliner sejenis di wilayah Kabupaten Tangerang, selama Ramadan 1444 Hijriah atau tahun 2023. Mereka juga memerintahkan agar tempat hiburan, seperti diskotek hingga klub malam, ditutup sementara.
Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 300.1/1304-Satpoll PP tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan dan sejenisnya pada bulan suci Ramadan 1444 H.
-
Kapan Ramadhan di luar angkasa? Selama masa tinggalnya, umat Islam di Bumi akan merayakan bulan Ramadhan – waktu puasa, doa dan refleksi yang berlangsung dari malam tanggal 22 Maret hingga 21 April.
-
Kapan Kampung Ramadan Sanden berlangsung? Acara itu digelar di Jalan Trunojoyo, Sanden, selama satu minggu mulai dari tanggal 23-31 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Kenapa ucapan menyambut Ramadhan penting? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Apa yang menjadi tantangan umum saat berpuasa Ramadan? Menjalankan ibadah puasa Ramadan tentu membutuhkan penyesuaian terhadap pola tidur dan gaya hidup sehari-hari. Salah satu tantangan yang sering dialami oleh banyak orang saat menjalani puasa adalah rasa ngantuk dan kelelahan yang dapat mengganggu produktivitas dan konsentrasi.
SE Bupati Tangerang itu mengatur sejumlah hal, yakni:
1. Pelaku usaha tempat hiburan diskotek, klub malam, bar, karaoke, spa/ panti pijat, dan sejenisnya agar MENUTUP SEMEN TARA dan TIDAK MELAKUKAN aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M;
2. Pelaku usaha restoran/rumah makan, café, dan sejenisnya agar :
a. mengalihkan jam operasional usaha dimulai Pukul 15.00 WIB sampai dengan Pukul 04.00 WIB;
b. Memasang tirai/ sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat; dan
c. Tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/ atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
3. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilakukan bersama Perangkat Daerah terkait, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam menegaskan, pihaknya hanya memberikan imbauan terhadap pelaku usaha penyedia jasa kuliner dengan membatasi waktu operasional.
Dirinya berharap, instansi terkait yang berhak melakukan pengawasan tempat-tempat usaha yang dibatasi pengoperasiannya selama Ramadan, dapat bertindak tegas sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
"MUI bukan lembaga eksekutor, pada dasarnya kalau ada tempat hiburan atau rumah makan yang menyalahi aturan untuk ditinjau kembali surat izin. Dan kalau melanggar ditindaklanjuti, baik melanggar aturan atau SE Bupati misalkan," terang Nur Alam, Selasa (21/3).
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh rumah makan apapun untuk menghormati bulan puasa. "Dan bagi saudara-saudara kita yang tidak berpuasa agar tidak demonstrasi makan dan minumnya," ujar dia.