Ini Besaran Dana Bantuan untuk Korban Gempa Garut, Ada yang Dapat Rp500 Ribu
Warga yang tidak masuk kualifikasi bantuan dari BNPB, mendapat bantuan Rp500 ribu.
Besaran dana bantuan untuk korban gempa Garut bervariasi, tergantung tingkat kerusakan. Sedangkan untuk warga yang tidak masuk kualifikasi bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tetap mendapatkan bantuan uang masing-masing kepala keluarga sebesar Rp500 ribu dari pemerintah daerah.
"Itu (mereka) mendapatkan Rp500 ribu kerohiman," kata Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin kepada wartawan di Garut, Selasa (1/10).
- Tanggap Bencana Gempa Garut dan Bandung, BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
- BNPB Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Ternate: Rumah Rusak Berat Rp60 Juta, Ringan Rp15 Juta
- Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
- BNPB Salurkan Bantuan Siap Pakai Rp2,5 Miliar untuk Bencana di Sulsel, Ini Rinciannya
Dia menuturkan Pemkab Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintahan pusat, melakukan penanggulangan pada daerah yang terdampak gempa bumi di Garut dan menetapkan masa tanggap darurat sejak kejadian gempa bumi, Rabu (18/9).
Selama tanggap darurat itu, lanjut dia, dilakukan upaya penanggulangan seperti menyiapkan kebutuhan pokok bagi masyarakat dan juga pendataan perbaikan rumah warga yang terdampak bencana gempa.
"Tentu ada verifikasi yang dilakukan oleh BNPB terhadap rumah yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan," terangnya.
Dia menyebutkan dari hasil data awal kerusakan rumah warga akibat gempa sebanyak 1.600-an rumah, dan ternyata hasil penilaian BNPB tidak masuk semuanya tercatat hanya kategori rusak sedang, dan ringan.
"BNPB punya standar yang tinggi bahwa yang rusak berat itu tidak ada, adanya rusak sedang, dan rusak ringan," katanya.
Dia mengatakan, rumah warga yang masuk dalam data BNPB akan mendapatkan bantuan untuk rusak sedang sebesar Rp30 juta, dan rusak ringan sebesar Rp15 juta yang secepatnya akan direalisasikan oleh BNPB langsung.
Sedangkan rumah warga lainnya yang tidak masuk data BNPB itu, juga sudah didata oleh pemerintah daerah, Polri, dan TNI yang semuanya disamaratakan mendapatkan bantuan uang kerohiman sebesar Rp500 ribu per rumah atau keluarga.
"Jadi yang rusak ringan itu Rp15 juta, yang sedang itu Rp30 juta, yang di luar itu Rp500 ribu," katanya.
Berdasarkan data dari BPBD Garut guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.0 yang berlokasi di Bandung, Rabu (18/9), telah menyebabkan kerusakan 1.629 rumah dengan rincian kategori kerusakan yakni rusak sedang, rusak ringan, dan sangat ringan.
Namun, yang terkualifikasi masuk data BNPB sebanyak 109 rumah dengan kategori rusak sedang dan ringan, dan tidak ada yang rusak berat, sisanya oleh BPBD dilakukan pendataan rumah warga untuk mendapatkan bantuan kerohiman.