Ini daftar Polisi yang dilaporkan Novel Baswedan ke Ombudsman
Dari polisi berpangkat jenderal sampai brigadir juga ikut dilaporkan oleh Novel karena diduga lakukan maladministrasi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sembilan anggota Polri ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Kesembilan anggota polisi yang berpangkat Brigadir hingga jenderal dilaporkan terkait adanya maladministrasi dalam penangkapan dan penahanan terhadap Novel.
"Hari ini, 6 Mei 2015 Novel Baswedan bersama kami (tim penasihat hukum) melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika melakukan penangkapan penahanan penggeledahan rumah dan rekonstruksi di Bengkulu," kata Ketua Kuasa Hukum, Muji Kartika Rahayu di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5).
Dari keterangannya, sembilan anggota korps bhayangkara yang dilaporkan yaitu, Brigadir Yogi Haryanto selaku pelapor Novel dalam kasus pencuri sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu tahun 2004. Pasalnya, Yogi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi sehingga dia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menjadi salah satu jenderal yang ikut dilaporkan oleh Novel dan tim kuasa hukum. Dia dilaporkan atas tindakannya yang mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan menjadi konsideran. Untuk itu, hal perintahnya dinilai tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik.
Sementara untuk jenderal lain yang ikut dilaporkan yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo. Herry dinilai mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan alasan yang tidak sah. Sebab, sebelumnya Novel disangkakan pada Pasal 251 ayat 1 dan 3.
Namun, dalam surat penangkapan dan penahanan diubah jadi pasal 351 ayat 2 sehingga perubahan pasal yang dituduhkan kepada Novel menunjukkan pidana dan korban yang berbeda.
Untuk anggota polisi lain yang terdaftar dalam laporan di antaranya, Kombes Priyo Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan Kompol Teuku Arsya Kadafi. Mereka merupakan penyidik dalam kasus yang dituduhkan terhadap Novel.
Kedelapan orang itu dilaporkan dengan alasan telah melanggar hukum dengan melakukan penahanan atas perintah atasan. Selain itu, mereka diduga melakukan penangkapan di luar tujuan penegakkan hukum yang melanggar prosedur dan membawa Novel ke Bengkulu dengan paksaan.
Tak hanya itu, mereka telah menghalangi tim kuasa hukum untuk bertemu Novel di Bareskrim maupun di Mako Brimob. Beberapa aturan yang dilanggar adalah Pasal 60 KUHAP, Pasal 54 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 70 KUHAP.
Sedangkan pihak yang dilaporkan kesembilan adalah Mahendra. Dia merupakan petugas piket Bareskrim pada tanggal 1 Mei 2015 saat Novel ditangkap paksa. Mahendra dilaporkan lantaran dianggap menghalang-halangi akses pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel.