Ini dugaan korupsi bermodus perjalanan dinas di Kemenakertrans
Penyimpangan tersebut diduga mencapai miliaran rupiah.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Fitra (Fitra) menduga ada penyimpangan perjalanan dinas yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2010 hingga 2012. Penyimpangan tersebut sudah mengarah pada kerugian negara, atau dugaan indikasi korupsi.
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi mengatakan, dalam kurun dua tahun ada perjalanan fiktif atau ada juga perjalanan dinas dilaksanakan tetapi tanpa didukung oleh bukti-bukti tiket pesawat di kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu.
Berikut penjelasan modus perjalanan dinas di Kemenakertrans versi Fitra melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (14/4).
A). Pada audit semester II tahun 2012 atau pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2011 sampai dengan Triwulan III tahun 2012 pada Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, ditemukan alokasi penyimpangan anggaran sebesar Rp 5.699.674.475 untuk perjalanan dinas seperti penjelasan di bawah ini:
1). Terdapat 135 kali perjalanan dinas yang nilai tiketnya berbeda dengan yang tercatat dalam database dari manifest maskapai penerbangan (Garuda Indonesia dan Emirate). Hal ini akan merugikan uang negara sebesar Rp 237.518.295 karena adanya selisih lebih antara biaya perjalanan dinas yang dibayar dengan yang seharusnya dibayar.
2). Terdapat 17 kali perjalanan dinas yang tanggal tiketnya berbeda dengan yang tercatat dalam database dari manisfest maskapai penerbangan (Garuda Indonesia). Dan hal ini akan merugikan negara sebesar Rp 35.757.100 karena jumlah hari perjalanan dinas yang sebenarnya dilaksanakan lebih sedikit dibandingkan dengan yang dipertanggungjawabkan.
3). Terdapat 472 kali perjalanan dinas yang tiketnya tidak terdaftar atau terdaftar atas nama orang lain dalam database dari manisfest (Garuda Indonesia). Hal ini akan merugikan uang negara sebesar Rp 2.514.443.980 dan uang ini akan dipergunakan untuk biaya tiket/transportasi, akomodasi, dan uang harian.
4). Terdapat 416 kali perjalanan dinas yang tiketnya terdaftar atas nama orang lain dalam database dari manifest Lion Air. Dan hal ini akan merugikan negara sebesar Rp 2.911.955.100 untuk dipergunakan biaya tiket/Transportasi, akomodasi, dan uang harian.
B). Kemudian dari hasil audit BPK tahun 2011 atau pertanggungjawaban keuangan tahun 2010 terhadap Kemenakertrans, diketahui ada sebesar Rp 160.801.175 untuk perjalanan fiktif, dan sebesar Rp 2.906.831.700 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya, dan hanya membuat surat pernyataan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan.
Menurut Uchok, dari penjelasan di atas telah menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan di Kemenakertrans tidak tertib, tidak taat peraturan perundang-undang, tidak efesiensi, tidak ekonomi, tidak transparan, dan tidak bertanggungjawab.
"Hal ini telah melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1). Kemudian, juga melanggar keputusan Presiden Indonesia No 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa 'Belanja atas beban anggaran negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperolah pembayaran," katanya.
Pihaknya mendesak DPR segera mengevaluasi perjalanan dinas di Kemenakertrans dan segera memberi sanksi.
"Dan dipersilakan kepada aparat hukum untuk masuk dalam penyelidikan atas banyak modus penyimpangan perjalanan dinas Kemenakertrans," katanya.