Ini harapan untuk pelaksana harian Rektor UNJ
Ini harapan untuk pelaksana harian Rektor UNJ. Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Djaali digantikan oleh plh rektor UNJ Prof Dr Intan Ahmad. Banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Intan untuk membenahi kondisi UNJ yang terbilang buruk.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Djaali digantikan oleh plh rektor UNJ Prof Dr Intan Ahmad. Banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Intan untuk membenahi kondisi UNJ yang terbilang buruk.
Aliansi Dosen Untuk Reformasi Pendidikan Tinggi turut menyatakan sikap terkait penggantian rektor tersebut. Ada beberapa pesan yang harus diselesaikan oleh Intan Ahmad, yaitu memberikan dukungan penuh upaya menristekdikti untuk memperbaiki tata laksana kehidupan kampus yang bersih dan bebas KKN, serta memulihkan kehidupan akademik yang sehat di UNJ.
Selanjutnya, Intan Ahmad diberikan tanggung jawab besar untuk memperbaiki sistem akademik kampus yang rusak pascaskandal plagiasi dam tata laksana. Serta birokrasi kampus yang sarat KKN, serta mandeknya kebebasan mimbar akademik di UNJ.
"Plagiarisme, otoriter dalam tata kelola kampus, dan nepotisme yang kini melanda UNJ." kata Ubeidillah Badrun, di Universias Negeri Jakarta, Kamis (28/9).
Menurut salah satu dosen UNJ, otoriter yang dilakukan rektor lama salah satunya pemecatan 14 karyawan UNJ secara sepihak.
Aliansi Dosen Untuk Reformasi Pendidikan Tinggi juga mengimbau bagi segenap anggota Senat UNJ, untuk ikut serta dalam upaya memperbaiki tata letak laksana dan birokrasi kampus yang sehat, akuntabel, dan transparan. Serta memperbaiki kultur akademik yang hancur akibat plagiasi.
Intan Ahmad juga diharapkan dapat bekerja dengan optimal dan tanpa segan-segan memperbaiki, bilamana perlu mengubah secara total manajemen yang tidak sehat.
Mantan rektor UNJ Prof Dr Djaali juga diharapkan untuk menghentikan tuntutan kepada ketua tim EKA dan kolega dosen UNJ Ubeidillah Badrun. Aliansi Dosen Untuk Reformasi Pendidikan Tinggi juga mengimbau agar Djaali bersikap legawa sebagai akademisi. Serta berkontribusi ikut serta memperbaiki kerusakan yang terjadi, dengan mencabut segala jenis tuntutan hukum.