Ini hasil investigasi Kemenhub terkait 'dosa' Lion Group
Empat pelanggaran Lion Group yang didapat dari hasil investigasi.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson mengungkapkan empat pelanggaran Lion Group yang didapat dari hasil investigasi. Menurut Herson, Kemenhub telah mendapati hasil investigasi pelanggaran Lion Group, seusai kasus salah menurunkan penumpang yang terjadi pada pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/5) lalu.
"Pertama Lion Group telah memindahkan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga, yakni PT Sari Indah sebagai pemilik bus yang kala itu salah mengantarkan penumpang internasional ke domestik," katanya, Senin (30/5) malam.
Pada kesalahan ini, Lion Group dinyatakan telah lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan penumpang. Lalu kedua, Kemenhub baru mengetahui jika Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional penerbangan.
"Maksudnya di sini petugas ground handling, mereka tidak menggunakan HT, tapi ponsel," tuturnya.
"Petugas pakai pulsa mereka sendiri buat komunikasi pas masih pakai handphone," tutur Herson.
Lion Group sebagai pemegang izin operasi jasa terkait belum memenuhi ketentuan pengusahaan bandar udara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 56 Tahun 2015 tentang Pengusahaan di Bandar Udara.
Sedangkan yang keempat, Lion Group diketahui tidak mentaati SOP ground handling karena tidak ada brieffing kepada pengemudi bus, padahal sopir tersebut merupakan pegawai outsourcing dari pihak ketiga.
"Petugas juga tidak mengisi form daily activity yang sudah diatur dalam SOP, juga tidak adanya training atau pelatihan bagi petugas tentang awareness safety security program," katanya.