Ini hasil penyidikan lengkap polisi soal pembunuhan Salim Kancil
60 Orang dikirim ke Probolinggo untuk dapat ilmu kebal. Mereka dibiayai oleh Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono.
Dari hasil penyidikan, tak didapati luka sayatan dan luka akibat digergaji pada tubuh Salim Kancil dan Tosan, dua petani Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur, yang dianiaya sekelompok preman karena menolak keras penambangan pasir di wilayahnya. Namun Salim Kancil sempat disetrum dengan menggunakan senter eletrik.
Sebelumnya 60 orang dikirim ke Probolinggo untuk dapat ilmu kebal. Mereka dibiayai oleh Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono yang kini sudah menjadi tersangka otak pembunuhan Salim Kancil.
Berikut rincian detail berkas penyidikan yang telah diserahkan pada Polda Jawa Timur, yang dihimpun merdeka.com, Selasa (6/10) dari sumber internal Polri:
Berawal dari hari Jumat (25/9) pukul 19.00 di rumah Kades Hariyono terdapat pertemuan yang dihadiri Tim 12 dan Paguyuban Ler-leran yang diketuai Madasir alias Dasir alias Abdul Holek alias Desir Holiq. Desir Holiq merupakan ketua bidang keamanan desa yang tercantum dalam struktur resmi.
Dalam beberapa kegiatan desa, dia menjadi ketua keamanan. Dia juga ketua Tim 12 yang mengelola tambang pasir besi di Pesisir Watu Pecak. Pertemuan di rumah Kades Hariyono tersebut membahas mengenai rencana akan melakukan unjuk rasa tandingan dari aksi massa yang dilakukan Tosan dan Salim Kancil.
Polres Lumajang mengetahui adanya pertemuan tersebut dari intelnya. Kemudian Kapolres mengirim Babinkantibmas, Aipda Sigit dan Babinsa untuk berunding dengan mereka yang tengah berkumpul di rumah Kades. Kapolres tak ingin ada bentrokan fisik antar kedua massa yang sama-sama akan berdemonstrasi.
Kemudian hasil perundingan tersebut berupa perkumpulan di rumah Kades berubah membahas mengenai agenda kerja bakti yang akan diadakan bertepatan dengan demo yang dilakukan Salim Kancil dan Tosan.
Dengan biaya perjalanan ke Probolinggo dari hasil penjualan dan penarikan pajak tambang pasir yang diberi Kades Hariyono, sekitar pukul 21.00, Tim 12 dan Paguyuban yang tadi berkumpul di rumah Kades justru berangkat ke Probolinggo.
Mereka berjumlah 60 orang ke Probolinggo untuk mengisi ilmu kekebalan tubuh pada Kiai BAR. Beberapa kendaraan yang digunakan ialah 1 unit R4 merk Nisan Evalia milik Kades, 1 unit R4 merk Suzuki ertiga milik Staf Desa Eko, 1 unit R4 merk Kijang LGX merah milik staf Desa Didik, dan 1 unit R4 Isuzu Elf milik Sumarti.
Sekitar pukul 05.00 rombongan tiba di Lumajang dan menuju rumah Kades. Satu jam kemudian mereka berkumpul di Balai Desa Selok Awar-awar yang terletak di belakang rumah Kades. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap Tosan yang sedang membagikan lembar pernyataan sikap ke beberapa sopir truk. Sebagian dari 60 orang jagal tersebut juga membantai Salim Kancil di ruang publik.
Untuk mengungkapnya, beberapa saksi yang diperiksa penyidik gabungan Polres Lumajang, Polda Jatim, dan Mabes Polri adalah Istri Tosan dan Salim Kancil. Lalu Aipda Sigit, anak Salim Kancil, DES dan RJ. Kemudian Subadri, Slamet, Slaman, Siari, Ilyas, Edi santoso, Tejo Sampurno, Dr Adrianus Agus Hartadi, Anggota Polri, Farid, Widyanto, Madasir, Hendrik, Rudi, Sukit, Abdul Azis, Siaman, Buri, Siari, dan sebagainya.
Para tersangka pembunuhan Salim Kancil ialah Haryono (49), Tejo Sampurno (47), Elisandi (35), Harmoko (31), Gito (49), Timartin (55), Ngatiman (54), dan Rudi (25).
Disita alat bukti berupa 3 bongkah baru milik Timartin, Ngatiman, dan Rudi. Lalu ada senter setrum warna hitam milik Timartin. Ada pula jaket, celana panjang warna cokelat dan tali tampar sepanjang 80 sentimeter. Kemudian 1 unit motor Scoopy warna hitam putih dan hasil VER korban dari RSU Dr Haryoto. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP.
Sementara itu dua tersangka di bawah umur ialah INH yang berusia 16 tahun 10 bulan dan AAS berusia 15 tahun 11 bulan. Barang bukti yang disita dari keduanya berupa 1 potong jaket hitam, 1 potong celana panjang, 1 pasang sandal gunung, 1 potong kaos lengan pendek hitam, 1 polong celana 3/4 hitam, dan 1 pasang sandal jepit hitam. Kedua tersangka ini telah dilepaskan kepada keluarganya masing-masing. Namun mereka tetap dikenai wajib lapor.
Sedangkan terkait pengeroyokan Tosan terdapat tersangka Haryono, Madasir, Widyanto alias Dombil, Hendrik Alfan, Sukit, Burianto, Farid Wardoyo. Didapati barang bukti berupa 2 bongkah batu milik Hendrik Alfan, Senter setrum milik Farid, 1 sandal milik Madasir, dan hasil VER korban dari RSU Dr Haryoto, 1 batang bambu, pakaian milik korban Tosan, 1 buah cangkul milik Dodik. Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 Jo 65 KUHP, Pasal 170 ayat 1, 2 ke 2E KUHP.
Lalu 8 tersangka pembunuhan terhadap korban Salim Kancil dijerat Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. Kemudian sebanyak 2 tersangka pembunuhan Salim Kancil di bawah umur. Selain itu didapati 6 tersangka pengeroyokan terhadap Tosan dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo 65 KUHP.
Ditetapkan pula aktor intelektual diduga merencanakan, memberi fasilitas, dan mempermudah terjadinya peristiwa kekerasan dan pembunuhan. Aktor intelektual tersebut ialah Kades Hariyono yang dijerat pasal 55, 56 KUHP Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo 65 KUHP. Kades Hariyono juga dijadikan tersangka kasus penambangan liar yang dijerat pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, selain Hariyono didapati 2 tersangka lain yang terjerat kasus illegal mining.
Perlu diketahui pula muncul dugaan keterlibatan Polri dalam kasus ini hingga mempengaruhi terjadinya peristiwa. Pasalnya sudah ada laporan jauh hari terdapat ancaman pada Tosan dan Salim Kancil namun tak ada respons Polri. Selain itu jarak antara kantor Polsek terdekat hanya sekitar 10 menit dari beberapa titik TKP. Namun Polri abai.
Jarak dari Polsek Pasirian ke rumah Salim Kancil hanya 6,24 km. Jarak tempuh sekitar 10 menit. Selain itu jarak Polsek Pasirian dengan Balai Desa Selok Awar-awar hanya 6,2 km, bisa ditempuh kurang lebih 10 menit. Tak hanya itu, jarak tempuh Polsek Pasirian dengan tempat Salim Kancil dibunuh hanya 6,5 km kurang lebih 10 menit. Sedangkan jarak Polsek Pasirian dengan rumah Tisan 7,9 km sekira bisa ditempuh 10 menit pula.
Baca juga:
Menteri Marwan perintahkan aparat desa tutup tambang ilegal
Jaringan mafia di balik tambang pasir ilegal di Lumajang
Walhi sebut mafia China bermain pertambangan ilegal di Lumajang
PAN usulkan Jokowi kasih Salim Kancil gelar pahlawan petani
Komisi III endus anggota DPRD ikut bermain di kasus tambang Lumajang
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Saipul Jamil dijatuhi hukuman? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
-
Bagaimana Wika Salim tampil memukau di atas panggung? Wika Salim selalu tampil memukau dengan gaun kupu-kupu. Netizen selalu memberikan pujian yang melimpah padanya.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.