Ini kata Jaksa Agung soal vonis Ahok dua tahun penjara
Prasetyo mengaku tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan. Ahok dianggap terbukti secara sah telah melakukan penistaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.
Jaksa Agung M Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ahok sudah sesuai ketentuan hukum. Dia meminta semua pihak menghormati vonis tersebut.
"Biarkan (hakim) menyatakan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5).
Prasetyo mengaku tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan.
Saat itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, saat sidang putusan Majelis Hakim justru memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
"Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ujar Prasetyo.
Dia minta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Ahok sebaiknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan," pungkas Prasetyo.
Baca juga:
Dukung Ahok, ibu ini 3 hari nginap di Gereja samping Mako Brimob
Demo relawan Ahok tak dibubarkan, polisi bilang 'kita tidak saklek'
Ini tanggapan Mendagri dituding salah gunakan data e-KTP Veronica
Polri minta negara lain tidak campuri hukum di Indonesia
Menteri Tjahjo tanya Veronica, apa salah Jokowi di kasus Ahok?
Sesalkan vonis hakim, PSI Jakarta dukung langkah Ahok ajukan banding
Liput penahanan Ahok, wartawan asal Belanda ikut pantau Mako Brimob
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.