Ini kata Mendagri jika ada calon tunggal sampai pendaftaran ditutup
Mendagri harap penyelenggaraan pilkada serentak sesuai rencana agar tak mengganggu anggaran daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu hingga tanggal 11 Agustus bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftar di tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal di pilkada. Namun jika hingga batas waktu penutupan pendaftaran masih ada calon tunggal, maka pemerintah akan kembali menggelar rapat dengan KPU, MA, MK dan DPR.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap bahwa pilkada serentak bisa dilakukan sesuai dengan rencana. Paling tidak, seluruh daerah yang sudah ditentukan ikut dalam pilkada serentak tahap pertama bisa melaksanakan pilkada pada Desember nanti.
"Mudah-mudahan konsolidasi bisa sebelum 28 Oktober, Pilkada serentak bisa dari 1 sampai 30 Desember. Agar di Februari, serentak pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dan pertimbangan perubahan APBNP dan APBD," kata Tjahjo di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat pada Senin (10/8).
Namun, apabila masa pendaftaran diperpanjang tetap ada calon tunggal, ia menuturkan, pemerintah akan tetap menyelenggarakan pilkada. Setelah menjalani koordinasi dengan lembaga pemerintah lain.
"Kita bahas dulu dengan KPU, MK, MA dan DPR untuk mencari solusi agar Pilkada tetap serentak. Walaupun nanti tetap ada pasangan tunggal, yang penting berjalan secara demokratis," terangnya.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini menuturkan, apabila ada penundaan massa pendaftaran kembali demi menghilangkan calon tunggal, hal ini justru tidak menghargai parpol pendukung dan calon kepala daerah yang sudah siap bertarung.
"Seandainya masih ada pasangan calon tunggal, apa harus mundur, parpol punya hak untuk dipilih. Beberapa partai dan kandidat harus dihargai," ujarnya.
Sedikitnya, ada tujuh daerah yang memiliki calon tunggal dan penyelenggaraannya terancam diundur sesuai dengan aturan KPU. Daerah ini yaitu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Baca juga:
Mendagri akui marak calon tunggal di pilkada bukan salah parpol
Diduga enggan lepas keanggotaan dewan, paslon walkot pilih mundur
Fahri Hamzah usul incumbent jadi calon tunggal langsung dilantik
Fadli Zon: Bakal ada 83 calon kepala daerah tak lolos verifikasi KPU
Politikus PKB ini tak masalah ada calon boneka di pilkada serentak
Usung calon boneka asal Pilkada tak ditunda
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.