Ini kata Menko Luhut soal ketua KPK akan mundur jika UU direvisi
Bagi Luhut, baik masyarakat dan KPK, revisi ini terus dipolemikkan tanpa melihat substansi.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan enggan mengomentari ancaman pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo jika UU KPK No 30 tahun 2002 direvisi. Luhut mengatakan, silakan publik bertanya langsung kepada Agus.
"Wah, tanya beliaulah (Agus Rahardjo). Saya tidak berani berkomentar," kata Luhut ketika menghadiri Talkshow yang bertajuk 'Manfaat Hukum yang Berkepastian' di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (22/2).
Bagi Luhut, baik masyarakat dan KPK, revisi ini terus dipolemikkan tanpa melihat substansi. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima hasil pembahasan DPR di rapat paripurna.
"Kenapa harus terburu-buru berpolemik sih. Kan Presiden belum menerima hasil rapat paripurna DPR," jelas mantan Kepala Staff Presiden itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Agus menyatakan hal tersebut karena diminta komitmennya oleh Budayawan Romo Benny Susetyo yang meminta seluruh pimpinan KPK dan segenap jajarannya mundur apabila revisi nantinya benar dilakukan. Bak gayung bersambut, Agus langsung lantang menyebut dialah orang pertama yang akan mundur.
Baca juga:
Bahas revisi UU KPK, pimpinan KPK bertemu DPR dan Jokowi di Istana
Ancaman mundur Agus Rahardjo bukti keseriusan KPK tolak revisi UU
Fadli Zon sebut masalah serius jika UU direvisi Ketua KPK mundur
Tolak revisi UU KPK, Slank gelar konser di KPK besok
Jokowi harus dengar wejangan SBY, tolak revisi UU KPK
Besok pimpinan DPR temui Jokowi, tagih sikap soal revisi UU KPK
Akui Surpres belum dikirim, Luhut yakin Jokowi sepakat revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.