Ini komentar KPK soal Kejagung limpahkan kasus Budi Gunawan ke Polri
Berkas Komjen Budi Gunawan dilimpahkan pekan lalu dan tengah dikaji untuk segera dilakukan gelar perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau lagi berkecimpung dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Terbukti, KPK irit komentar soal pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Mabes Polri.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan terkait kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan sudah dilimpahkan ke Kejagung. Sehingga menurut dia, pelimpahan kasus itu merupakan hak dari Kejagung.
"Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. KPK sudah tidak menangani lagi," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/4).
Lebih jauh, Johan menolak berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan merupakan kewenangan dari Kejagung.
"Mengenai tindak lanjut penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," pungkas Johan.
Sama halnya dengan Johan, Plt pimpinan KPK lainnya yakni Indriyanto Seno pun mengatakan hal yang sama. Bahkan, Indriyanto mempercayakan penyelesaian polemik Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejagung.
"Kalau memang benar demikian, semua ini sudah menjadi domain prajudikasi dari Kejagung untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus BG ke Mabes. Jadi kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," terang Indriyanto.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Berkas tersebut dilimpahkan pekan lalu. Bahkan, berkas tersebut tengah dikaji untuk segera dilakukan gelar perkara.
"Iya sudah diterima. Sekarang masih diteliti oleh tim," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca juga:
Berkas Komjen BG sudah diterima, Polri segera gelar perkara
Wakapolri: Berkas BG banyak fotokopi, tak ada kekuatan hukum
Fahri Hamzah: Kasus BG sudah selesai, jangan cari kesalahan orang
Kejagung resmi limpahkan berkas Budi Gunawan ke Bareskrim Polri
Fahri Hamzah minta Jokowi kembalikan nama baik Komjen Budi Gunawan
Jimly sebut Jokowi siap jelaskan sendiri ke DPR soal pembatalan BG
Jelaskan batalnya pelantikan BG, Presiden utus tiga menteri ke DPR
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.