Ini lima sosok Majelis Kehormatan dibentuk MK akibat kasus Patrialis
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memilih lima orang Majelis Kehormatan. Mereka dipilih dari berbagai unsur, Jumat (27/1). Kehadiran ini guna mempelajari pelanggaran etik dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memilih lima orang Majelis Kehormatan. Mereka dipilih dari berbagai unsur, Jumat (27/1). Kehadiran ini guna mempelajari pelanggaran etik dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar.
Adapun lima unsur itu, yakni hakim, anggota Komisi Yudisial, mantan hakim konstitusi, guru besar dalam bidang hukum dan tokoh masyarakat. Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, pihaknya memastikan semua unsur itu terpenuhi.
Kelima orang itu, diisi oleh Anwar Usman sebagai bagian dari MK. Untuk satu orang perwakilan KY, Arief menjelaskan, pihaknya telah meminta segera menunjuk. "Satu orang mantan Hakim Konstitusi terkonfirmasi yaitu Achmad Sodiki," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.
Sementara, anggota Majelis Kehormatan dari unsur Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum, MK menunjuk Bagir Manan yang pernah menjabat sebagai Ketua MA. Bagir Manan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers. Terakhir, untuk anggota dari unsur tokoh masyarakat, MK menunjuk nama mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali.
"Seteiah nama-nama calon Anggota Majelis Kehormatan terkonfirmasi dan terpenuhi seluruhnya, maka akan dengan segera ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Arief.
Selanjutnya, Majelis Kehormatan tersebut akan bekerja untuk memeriksa Hakim Terduga Patrialis Akbar dalam Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, serta mengambil keputusan akhir dalam Rapat Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Untuk menentukan siapa Ketua dan Sekretaris akan diserahkan kepada anggota untuk musyawarah dalam menentukannya.