Ini Modus Dua Pemuda Sebarkan Video Syur Mirip Anak Vokalis Band Ternama Indonesia
Polisi menangkap dua orang penyebar video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Polisi menangkap dua orang penyebar video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama. Mereka rupanya memanfaatkan media sosial twitter alias X dan telegram sebagai ladang bisnis.
- Besok, Polisi Panggil Anak Vokalis Band Terkait Video Asusila
- Viral Video Syur Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Pemerannya Terancam Dijerat dengan Pasal Ini
- Akun Penyebar Video Vulgar Mirip Putri Vokalis Band Terlacak, Pengunggah Diburu
- Penyebar Video Asusila Mirip Anak Musisi Indonesia Dilaporkan Polisi
Kedua tersangka yaitu MRS, warga Pasuruan dan JE, warga Padang menyediakan konten-konten bermuatan negatif. Salah satu video yang disebut-sebut mirip AD alias Audrey.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, modus tersangka MRS mengiklankan konten video pornografi melalui channel telegram. Ade menyebut, ada dua channel telegram milik tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL dan channel PRESMA UNJA JAMBI.
"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Ade Safri menjelaskan, tersangka menawarkan dua paket bagi siapa saja yang mau menikmati konten video secara utuh. Adapun, paket VIP dibanderol dengan harga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
"Pembayaran paket menggunakan e-wallet. Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan menghubungi admin ke id telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly," ujar dia.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," sambung dia.
Ade mengatakan, tersangka mengelola akun telegram Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024. Hingga 25 juli 2024, Polisi menyebut, member channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber.
Dari aksi mereka, keuntungan yang diraup selama satu bulan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. "Omzet bulanan sekitar Rp 1 sampai Rp 2 juta per-bulan," ujar dia.
Berbeda dengan MRS, tersangka JE justru mengupload konten video vulgar mirip AD melalui akun twitter dengan username @HwanDongZhou.
Pengakuannya, video itu didapat dari sebuah akun TikTok. Ketika itu, tersangka men-download dan meng-upload ulang kembali video tersebut di akun twitter miliknya.
"Per tanggal 30 Juli 2024 telah mendapat 187 views," ucap dia.
Sebelumnya, penangkapan kedua pria tersebut dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE warga Padang, Sumatera Barat sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka maka diputuskan statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7) malam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tercatat ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024. Dalam laporannya, pelapor mengaku menemukan link telegram yang bermuatan konten pornografi. Laporan polisi lain tercatat dengan nomor : LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.