Ini Panduan Ospek dari Kemenristekdikti Agar Tidak Terjadi Perpeloncoan
Selain pendampingan, pemimpin perguruan tinggi juga harus melakukan pengawasan untuk memastikan ospek berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Peserta orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) di Universitas Khairun diminta meminum air ludah dan berjalan jongkok saat masuk kampus. Kasus ini menjadi viral, hingga akhirnya pihak kampus memberikan sanksi terhadap empat mahasiswanya yang terbukti bersalah.
Terkait pelaksanaan ospek, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelumnya telah memberikan paduan kepada setiap universitas.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang dilakukan para wanita di video viral itu? Pada awal video, terlihat wanita perekam video menyoroti jalanan yang dipenuhi banyak orang di pinggir jalan. Rupanya, ia datang tepat saat ada ajang balap liar. Tanpa merasa panik, si wanita dan teman-temannya justru tampak membubarkan balapan ilegal tersebut dengan cara menghampiri orang-orang tersebut.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Mengapa remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
Panduan tersebut tertera dalam surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor B/636/B.B3/KM.00/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Panduan Umum Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2019.
"Perguruan Tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing, sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik dan atau psikis," ujar Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar. dikutip merdeka.com dari laman belmawa.ristekdikti.go.id, Minggu (1/9).
PKKMB memang bukan tanggung jawab mahasiswa senior. Melalui surat tersebut, Ismunandar menyatakan bahwa PKKMB merupakan tanggung jawab pemimpin Perguruan Tinggi.
"Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi yang menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai," katanya.
Selain pendampingan, pemimpin perguruan tinggi juga harus melakukan pengawasan untuk memastikan PKKMB berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
"Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang dianggap perlu," ucapnya.
Keberadaan pedoman ini seharusnya dapat mencegah terjadinya kasus di Universitas Khairun. Bahkan, pedoman tersebut menjelaskan apa saja cara yang dapat dilakukan dalam melaksanakan PKKMB.
Cara tersebut antara lain pembinaan kesadaran bela negara, kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan gerakan nasional revolusi mental, pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia (termasuk etika, tata krama, norma di kampus), dan kesadaran lingkungan hidup dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi.
Selain itu, surat tersebut mengimbau PKKMB agar memenuhi tiga asas yaitu keterbukaan, demokratis dan humanis. Asas keterbukaan yaitu dilaksanakan secara terbuka dalam pembiayaan, materi kegiatan, informasi waktu dan tempat penyelenggaraan.
Asas demokratis berarti kegiatan dilakukan berdasarkan kesetaraan dengan menghormati hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. Asas humanis yaitu PKKMB dilakukan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip persaudaraan, dan anti kekerasan.
Meski begitu, sisi teknis dan pelaksanaan dapat disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi, namun harus tetap berpedoman dengan panduan tersebut. "Perguruan Tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan karakteristik, berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini," ucap Ismunandar.
Dalam kasus ospek di Universitas Khairun, empat mahasiswa senior mendapatkan sanksi. Pelaku inisial AE diskors perkuliahan selama dua semester. FSMA, LM dan NSF diskors selama satu semester.
Pada panduan, Ismunandar menyatakan bahwa sanksi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di tiap perguruan tinggi.
"Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas (di panduan) dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing," ujarnya.
Baca juga:
Sosiolog Sebut Ospek Bukan Ajang Balas Dendam dan Penindasan
'Seharusnya Ospek Dilakukan dengan Ketegasan bukan Kekerasan'
'Seharusnya Ospek Dilakukan dengan Ketegasan bukan Kekerasan'
Fakta-Fakta Ospek Minum Air Ludah dan Jalan Jongkok di Universitas Khairun
Kemenristekdikti Kecam Ospek Minum Air Ludah di Universitas Khairun
Viral Peloncoan di Kampus, Empat Mahasiswa Senior Unkhair Disanksi