Ini pasal yang bisa menjerat Imam S Arifin karena narkoba
Menurutnya, Imam S Arifin memesan barang haram tersebut dari seseorang yang telah lamanya dikenal.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan, pihaknya masih terus mendalami perkara yang menjerat pedangdut kawakan Imam S Arifin yang ditangkap dengan barang bukti sejumlah narkotika di sebuah apartemen.
"Perlu pengembangan lagi, tentunya dia dapat dari seseorang. Setelah kita melakukan penyelidikan secara intensif, dia menyewa apartemen. Kita masih lakukan penyelidikan intensif," kata Roycke kepada awak media di pelataran Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8).
Menurutnya, Imam S Arifin memesan barang haram tersebut dari seseorang yang telah lamanya dikenal. "Mungkin dia memesan dari seseorang nah ini lagi kita proses. Memerlukan waktu juga, kasus ini kan masih berproses. Nanti kami akan informasikan," lanjutnya.
Lanjut dia, dalam perkara ini Imam S Arifin bisa saja dijerat dengan pasal 114 tentang perantara dalam transaksi Narkotika golongan I dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar serta pasal 112 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mekanismenya adalah mekanisme hukum. Apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau bisa juga yang diatur dalam UU Nomor 35 pasal 114 dan 112," pungkas Roycke.
Untuk diketahui, Imam S Arifin diciduk jajaran anggota reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Pelantun lagu 'Menari Di Atas Luka' tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa obat-obatan terlarang di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Selain itu, mantan suami Nana Mardiana tersebut pernah tertangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba di pelataran parkir Hotel Pardrde, Jalan Ir. H. Juanda Medan, Sumatera Utara atas penggunaan narkoba, 5 April 2008. Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,6 gram, bong, pil viagra 0,5 gram dan lain-lain.
Baca juga:
Polisi anggap Imam S Arifin tak jera pakai narkoba
Tangkap Imam S Arifin, polisi temukan 0,36 gram sabu
Dua pemadat di Kediri dibekuk, sabu disimpan di balik helm
Asyik nyabu di mobil, Boy panik dan tancap gas saat didatangi polisi
Pesan 'kopi' 4 kg dari Aceh, tiga mahasiswa gondrong ditangkap
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.