Hakim Vica bantah lakukan obrolan seks lewat BBM
Pembelaan itu dibacakan saat berlangsungnya sidang kehormatan hakim di Gedung MA.
Dalam pembacaan materi pembelaan lisan oleh hakim Suwardi, Vica Natalia membantah berselingkuh apalagi tertangkap tangan. Kemudian tuduhan percakapan seks lewat BBM juga dibantahnya. Dalam pembacaan pembelaan Vica Natalia, foto yang dijadikan bukti atas laporan selingkuh atas paksaan mertuanya.
"Dari pembelaan dan bantahan yang ada hakim terlapor meminta keputusan yang seadil-adilnya oleh MKH," ucap Majelis Kehormatan Hakim, Suwardi saat membacakan pembelaan Vica di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11).
Dalam pembelaannya, menurut Vica, kejadian bermula usai sidang hakim terlapor, Vica di Pengadilan Negeri Jombang. Dalam pembelaan itu Vica menyebut laporan selingkuh itu bermula dari masalah internal keluarganya.
"Pengaduan ini bermula dari permasalahan interal keluarga, dan terlapor tidak tertangkap tangan menerima pengacara Galih Dewangga dan berduaan di dalam rumahnya yang tertutup pada larut malam," ujar Suwardi.
Dalam pembelaan lisan yang dibacakan hakim itu, Vica menjelaskan Galih baru saja hendak pulang dari rumahnya. Di tengah perjalanan, Galih bertemu dengan mertua Vica dan diminta kembali ke rumah Vica.
"Galih sudah pulang kemudian berpapasan dengan mertua terlapor dan dipaksa kembali ke rumah Terlapor. Setelah itu difoto dan dipaksa untuk mengakui perselingkuhan dengan disaksikan oleh ketua RT dan satpam perumahan Taman Firdaus Regency Jombang dan Portal ditutup oleh satpam sehingga Galih tidak bisa keluar dan terpaksa mengikuti, sehingga bukti perselingkuhan sangat sumir," kata hakim membacakan pembelaan Vica.
Walaupun begitu, menurut majelis hakim, Vica mengakui telah beberapa kali menerima Galih Dewangga di rumahnya hingga pukul 24.00 WIB. Padahal, dalam keterangan majelis hakim, Vica tinggal sendirian di rumahnya.
Selain itu dalam pembelaan Vica, menurut majelis hakim, Vica juga mengakui pergi ke Bali saat hari kerja dan tanpa sepengetahuan atasannya di PN Jombang pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin atasannya Ketua PN Jombang. Pada saat bersamaan juga, Vica mengakui, Galih Dewangga juga berada di Bali.
Dalam pembelaan itu juga disebut, Vica juga bertemu dengan hakim Agung Wicaksono di Lobi Hotel Borobudur, Jakarta pada Oktober 2009. Dalam putusan majelis atas pertemuan itu mereka melakukan foto bersama dengan mesra.
"Hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobby Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama. Mestinya foto Dalam pertemuan di Hotel Borobudur terlapor berfoto berduaan dengan pose yang semestinya tidak dilakukan oleh orang yang sudah berumah tangga," papar Suwardi membacakan pertimbangan.
Atas dasar itu, menurut Majelis hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH dan SKB MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode etik hakim. Aturan itu menyebut hakim harus menghindari berperilaku tidak tercela da wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.
"Hal yang disampaikan hakim Terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi dari badan pengawasan MA maka Mejelis memutuskan: menjatuhkan disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," tegas Suwardi saat membacakan putusan.