Ini Penjelasan Satgas Covid-19 soal Perbedaan PPKM Darurat di Bali dan Pulau Jawa
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memberi penjelasan tentang perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali dan Pulau Jawa.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memberi penjelasan tentang perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali dan Pulau Jawa.
Salah satu bedanya, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sudah melakukan pengawasan PPKM Darurat mulai hari ini, Kamis (1/7). Sementara sesuai instruksi pemerintah pusat, PPKM Darurat baru berlaku pada Sabtu (3/7) mendatang.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa yang mendapatkan dukungan dari PKB di Pilgub Bali? Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan kepada Wayan Koster selaku Ketua DPD Partai PDI Perjuangan sebagai calon gubernur Bali di Pilkada 2024.
"PPKM Darurat itu mulai tanggal 3 sampai tanggal 20, tetapi kita melakukan pengawasan mulai hari ini, tapi penegakannya mulai tanggal 3," jelas Dharmadi, saat dihubungi Kamis (1/7) malam.
Dia memaparkan, 7 daerah di Bali memberlakukan PPKM Darurat Level 3, karena statusnya masih zona oranye. Pada level ini, beberapa usaha tertentu masih boleh dibuka, seperti usaha makanan dan pedagang nasi jinggo di pinggir jalan. Namun, para pembeli tidak diperkenankan makan di tempat, tetapi harus dibawa pulang.
Selain itu, mal di Bali juga masih boleh buka, tetapi dengan batas waktu dan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau PPKM Darurat Bali itu masuk di level 3, jadi beberapa usaha boleh tetap melakukan kegiatannya tapi pembatasannya waktunya yang ketat. Perbedaannya pemberlakuannya saja. Karena, zona kita kan zona oranye," jelasnya.
"(Bedanya) usaha kegiatan saja. Kalau Jawa kan beda, level 4, mal tidak boleh buka, (kalau di Bali) boleh, tapi dibatasi waktunya," sambungnya.
Dia memaparkan, warung makan tetap dibatasi waktunya karena tidak ada yang bisa menjamin para pengunjung tidak makan di warung itu. "Sampai malam boleh, kalau pedagang nasi Jinggo (boleh jualan) tapi tidak boleh makan di tempat. Kalau warung menyiapkan tempat duduk, berani jamin. Kalau di delevery kan masih boleh," ujarnya.
Namun, aturan terkait PPKM Darurat di zona oranye atau level 3 ini masih dibahas. Sejauh ini pembatasan masih menggunakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021, yang merupakan peraturan PPKM biasa. Dalam aturan itu, pelaku usaha boleh buka hingga pukul 22.00 Wita.
"Akan ada revisi, (karena) mengikuti Kemendagri dan sore ini yang akan dibahas. Mudah-mudahan tidak ada yang berubah waktunya. Kalau berubah lagi diturunkan jam 21.00 Wita atau jam 20.00 Wita, iya kita harus tegakkan karena sementara ini jam 22.00 Wita. Itu PPKM biasa," ujarnya.
Dia memaparkan aturan PPKM Darurat di Bali selambatnya akan ditetapkan besok. "Kalau ada perubahan akan disampaikan hari ini, kita sedang bahas itu. Selambatnya besok (aturannya)," jelas Dharmadi.