Ini perjalanan kasus Mujianto yang berujung penangkapan jurnalis
Nama Mujianto, pengusaha properti ternama di Kota Medan, ikut terseret setelah dua jurnalis di Sumatera Utara dijemput paksa polisi. Kasus yang menjeratnya kembali mengemuka karena jurnalis itu berurusan dengan hukum akibat membuat tulisan yang mengkritisi 'kemesraan' pria berstatus tersangka itu dengan Kapolda Sumut.
Nama Mujianto, pengusaha properti ternama di Kota Medan, ikut terseret setelah dua jurnalis di Sumatera Utara dijemput paksa polisi. Kasus yang menjeratnya kembali mengemuka karena jurnalis itu berurusan dengan hukum akibat membuat tulisan yang mengkritisi 'kemesraan' pria berstatus tersangka itu dengan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, Kamis (8/3), kasus yang menjerat Mujianto bermula dari laporan Armen Lubis (60) pada 28 April 2017. Laporan itu tertuang dalam STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Armen melaporkan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp 3 miliar.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan tidak menepati janjinya untuk membayar penimbunan yang telah dilakukan A Lubis. Merasa dirugikan Rp 3 miliar, dia pun melaporkannya ke polisi pada April 2017.
Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Status itu tertuang dalam surat No : B /1397/XI/2017/Ditreskrimum pada November 2017 yang menyatakan status terlapor sudah menjadi tersangka.
Perjalanan kasus ini juga diwarnai demonstrasi. Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Anak Bangsa (FAB) berdemonstrasi di depan Mapolda Sumut, Jumat (26/1). Mereka protes karena Mujianto dan Rosihan tidak juga ditahan meski sudah dua bulan jadi tersangka. Massa menuntut agar pengusaha itu segera ditahan.
Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1). "Kita melakukan penahanan terhadap tersangka M dan R. Penanganan perkara ini tidak ada intervensi siapa-siapa," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi, ketika itu.
"Kasusnya ini melibatkan pekerjaan untuk penimbunan tanah yang nilai proyeknya Rp 3 miliar. Itulah nilai kerugian perkara ini," tambah Andi Rian.
Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik. Namun, berkas perkara kasusnya juga dikembalikan penyidik Kejati Sumut karena dinyatakan belum lengkap (P-19).
Mujianto muncul kembali pada Rabu (28/8). Dia menyerahkan bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya kepada Polda Sumut. Dalam penyerahan bantuan renovasi rumah personel kepolisian yang terbakar itu, Mujianto berdampingan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Kemesraan yang terlihat antara orang nomor satu di Polda Sumut dengan pria berstatus tersangka ini kemudian dikritik dan dinilai tak patut. Tulisan yang mengkritik hal itu kemudian berbuntut hukum. Lindung Silaban yang membuat tulisan dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (7/3).
Polda Sumut beralasan Lindung bukan jurnalis melainkan berprofesi sebagai guru. Pihak Polda menyatakan mereka mendapatkan kepastian Lindung bukan wartawan dari Dewan Pers. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan dia juga jurnalis dan menyatakan keberatan dengan tindakan polisi.
Pada Rabu (7/3) itu pula, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara Mujianto dan Rosihan Anwar ke Kejati Sumut. "Iya sudah kita terima kembali berkas perkara atas nama Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar dari polisi, yang sebelumnya berstatus P-19," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (8/3) siang.
Sumanggat memastikan Kejati Sumut tidak akan mengistimewakan penanganan perkara yang menjerat Mujianto. Alasannya, semua orang sama di hadapan hukum.
"Kami tidak ada main-main dalam kasus ini. Kami akan tangani dengan serius dan sesuai koridor hukum," tutur Sumanggar.
Baca juga:
Berkas kembali dilimpahkan dari polisi, Kejati Sumut janji tak istimewakan Mujianto
Disebut terima bantuan dari tersangka Mujianto, ini kata Kapolda Sumut
Penjelasan Kapolda Sumut terkait penjemputan wartawan di Medan
Kritisi kemesraan Kapolda Sumut dengan tersangka, 2 wartawan dijemput paksa