Pro Kontra Gelar Kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi buat Prabowo Subianto
Prabowo Subianto baru saja menerima gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi
Prabowo Subianto baru saja menerima gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi
Pro Kontra Gelar Kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi buat Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan (HOR) di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakara Timur pada Rabu (28/2).
"Saya ingin sampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada bapak Prabowo Subianto,"
kata Jokowi dalam pidatonya.
merdeka.com
Sayangnya, penyematan gelar kehormatan tersebut menuai pro kontra. Ada pihak mendukung, yang lain malah kontra.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang TNI tidak ada kenaikan pangkat bagi purnawirawan seperti masa orde baru.
Di sisi lain, pendapat berbeda datang dari Letnan Jenderal TNI (Purn) Kiki Syahnakri yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Kiki mengungkap bahwa kenaikan pangkat Prabowo adalah hal yang wajar, "Luhut Binsar Pandjaitan, Pak Suryadi Sudirja, Pak Sugito dapat kenaikan pangkat Hor setelah Purn," ucapnya saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (29/2).
"Dalam militer, pangkat yang lebih rendah harus memberi penghormatan pada yang lebih tinggi dan hal itu terbawa hingga pensiun (menjadi purnawirawan), makanya Presiden harus diberi pangkat bintang empat. Masa Presiden memberikan penghormatan ke bawahannya," tambah Kiki. Ketika ditanya lebih lanjut apa maksudnya, Kiki menjawab, "Kan Pak Prabowo akan menjadi Presiden, jadi wajar kalau pangkatnya bintang empat."
Kemudian, Kiki juga mengaku bahwa ia tidak menemukan peraturan bahwa kenaikan pangkat hanya bisa dicapai oleh anggota TNI aktif, "Nah, soal harus diberikan kepada tentara aktif saya tidak menemukan di Undang-Undang mana dan pasal berapa, tapi contoh yang sudah meninggal juga bisa mendapat pangkat kehormatan, contohnya Jenderal Sudirman," bebernya lagi.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa prosesi kenaikan pangkat Prabowo memang perlu dilakukan karena Prabowo merupakan bagian dari TNI. Berbeda dengan Jokowi yang merupakan rakyat sipil sehingga Jokowi tidak perlu melewati seremonial kenaikan pangkat ketika hendak menduduki kursi Presiden.
Sementara itu, Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan perlu diingat bahwa seluruh prajurit TNI pasti akan mendapatkan keputusan pemberhentian dari kedinasan.
"Harus digarisbawahi dan diingat bahwa semua prajurit yang memasuki masa pensiun atau harus mengakhiri dinas keprajuritan karena kondisi tertentu (berhalangan tetap, dipecat dan lain-lain), pasti akan mendapatkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan sebagai bentuk pengakhiran," kata Khairul.
"Bentuknya ada dua, pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat (pemecatan). Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban appun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI. Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa," papar Ismail.
papar Ismail.
Kemudian, terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Fahmi menyebut, tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sejauh ini tidak ada fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dan menghukum Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Selama hal itu tidak ada, tentu saja dia tidak bisa disebut demikian dan asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Prabowo," kata Ismail.
Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih