Ini persyaratan perpanjangan SIM Online
KTP serta SIM lama yang dibawa tersebut nantinya dilakukan pencocokan database.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menuturkan pembuatan SIM online terbilang sangat mudah. SIM Online merupakan kerja sama Polri dengan berbagai pihak untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.
"Untuk pengurusan SIM online yang merupakan kerja sama pihak kepolisian dengan Bank BRI, Telkom, Dukcapil, Kemendagri dan Dispenda, ada hanya datang ke lokasi, dan semua akan langsung diurus," kata Tito di Peresmian SIM Online di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/9).
Tito menjelaskan, pengurus baik dari Jakarta maupun daerah tinggal datang ke lokasi SIM online yang keliling. Mereka nantinya akan diberikan nomor registrasi.
"Untuk biaya saya kurang ingat, intinya di bawah Rp 100 ribu. Dan juga harus disertakan KTP dan SIM lama saat ingin perpanjang," paparnya.
Lebih detailnya, Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana menjelaskan, KTP serta SIM lama yang dibawa tersebut nantinya dilakukan pencocokan database.
"Nanti kita dicocokkan dengan database di Kemendagri. Setelah itu nanti dimintai sidik jari dan foto. Kalau semuanya cocok, sistem kita akan langsung menyetujui perpanjangan SIM, dicetak dan SIM langsung jadi," tutupnya.