Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Rizieq 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung
Pertimbangan yang memberatkan kedua, yakni karena perbuatan Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu dianggap tidak mendukung program pemerintah.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Syihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan nomor perkara 226. Jaksa membeberkan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan tuntutan.
Pertimbangan jaksa yang pertama yaitu karena Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 perkara pasal 160 KUHP dan tahun 2008 perkara pasal 170 KUHP.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa, perlu kami kemukakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan ini. Pertama, terdakwa pernah dihukum selama dua kali, yaitu dalam perkara pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa Adnan Tanjung di PN Jaktim, Senin (17/5).
Pertimbangan yang memberatkan kedua, yakni karena perbuatan Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu dianggap tidak mendukung program pemerintah. Jaksa menyebutkan, Rizieq tidak memiliki izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
"Kedua, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, bahkan (perbuatan terdakwa) memperburuk kondisi kesehatan masyarakat," lanjut Jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah terbukti menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pertimbangan yang memberatkan lainnya yakni karena mantan pimpinan FPI itu juga dinilai tidak memiliki sikap yang baik saat me jalani persidangan. Jaksa menilai Rizieq seringkali mengganggu ketertiban/ jalannya persidangan. Jaksa juga menilai Rizieq tidak menjaga sopan santun, dan sering berbelit saat memberikan keterangannya di persidangan.
Sementara itu, pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutannya yaitu karena jaksa melihat Rizieq bisa memperbaiki sikapnya pada masa yang akan datang.
Baca juga:
Rizieq Syihab Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Kasus Kerumunan di Megamendung
Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan
Sore Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab
Saksi Ahli: Rizieq Kena Double Sanksi, Itu Tak Dibenarkan dalam Pemidanaan
Dijenguk Keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Rizieq Syihab Dibawakan Makanan Kesukaan