Ini Proses dan Mekanisme Pemilihan Panglima TNI
Merujuk UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 13 ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun di akhir 2021. Sosok penerima estafet tongkat komando yang sebelumnya menjadi teka teki, kini sudah terang benderang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke pimpinan DPR RI terkait Calon Panglima TNI. Tertulis di dalam surat itu, nama Kasad Jenderal Andika Perkasa.
-
Siapa yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).
Merujuk UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 13 ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Mengacu mekanisme penetapan Panglima TNI, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, DPR melalui Komisi I akan menggelar fit and proper test terhadap calon Panglima TNI pilihan presiden.
Apabila disetujui Parlemen, kemudian keputusan Komisi I dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum diberikan kepada Presiden. Selanjutnya, presiden dapat melantik Panglima TNI baru.
Persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang diajukan presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR. Ini sesuai dengan UU Nomor 34, Pasal 13 ayat 6.
Secara keseluruhan bunyi Pasal 13 UU nomor 34 tahun 2004:
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) alam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
DPR Bisa Menolak
Calon Panglima TNI pilihan Presiden bisa saja ditolak anggota DPR. Seperti tertuang dalam Pasal 13 ayat 7 UU Nomor 34 tahun 2004. Disebutkan hak DPR untuk menolak usulan presiden terkait Panglima TNI yang baru. Jika ditolak, maka presiden harus mengajukan nama lainnya.
Proses tersebut berlaku juga dalam pemilihan Kapolri.
Baca juga:
Fit & Proper Test Calon Panglima TNI, DPR akan Tanya Isu Papua & Tes Keperawanan
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Jumat Besok
Tugas Berat Andika Perkasa Mengurai Penumpukan Jenderal Saat Jadi Panglima TNI
VIDEO: Jenderal Bintang Tiga Calon Kuat Pengganti Kasad Jenderal TNI Andika
Foto Masa Muda Kasad Andika Perkasa Sopiri Mertua yang Jenderal Intelijen
Mahfud MD Pastikan Jokowi Pilih Calon Panglima TNI Andika Perkasa Tanpa Intervensi