Ini respons Jokowi soal gelar perkara kasus Ahok batal terbuka
Bareskrim batalkan niat membuka gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hal ini tidak sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi. Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengatakan kasus Ahok sudah di wilayah proses hukum. Dia meminta awak media untuk tanyakan langsung ke Kapolri.
Bareskrim Polri membatalkan niat menggelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar kasus Ahok dilakukan terbuka supaya transparan.
Mengetahui hal ini, Jokowi tidak mau ambil pusing meski permintaannya tidak dikabulkan. Mantan Gubernur Jakarta tersebut meminta awak media bertanya pada Kapolri.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
"Silakan ditanyakan ke Kapolri, itu udah wilayah proses hukum," kata Jokowi usai menghadiri Rapimnas PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/11).
Jokowi menjelaskan permintaan gelar perkara Ahok harus diproses dengan cepat dan transparan. Namun, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya sampaikan cepat, tegas dan transparan. Dengan catatan aturan-aturan hukumnya memperbolehkan. Silakan tanyakan ke Kapolri," ujarnya.
Gelar Perkara kasus Ahok akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup. Ini berbeda dari rencana awal di mana gelar perkara akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung televisi agar bisa disaksikan semua orang.
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Boy menegaskan, gelar perkara hanya akan disaksikan langsung pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.
"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya.
(mdk/che)