Ini Solusi untuk Para Paslon di Pilkada Kota Bekasi yang Saling Klaim Kemenangan
Khotib menyatakan bahwa keunggulan Tri-Haris berada dalam batas margin of error yang sangat kecil sehingga belum dapat dipastikan siapa pemenangnya.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dalam Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto-Haris Bobihoe, berhasil meraih suara sebanyak 46,84%, mengungguli paslon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, yang memperoleh 46,45%. Sementara itu, paslon nomor 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul, hanya mendapatkan 6,71% suara.
Hasil tersebut merupakan informasi dari quick count yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Peneliti senior LSI, M Khotib, menyampaikan hasil ini kepada media di Kota Bekasi pada Rabu (27/11/2024), setelah seluruh data masuk dan mencapai 100%.
- Sama-Sama buat Quick Count Internal, Paslon Nomor Urut 1 & 3 Pilkada Kota Bekasi Saling Klaim Menang
- Deklarasi Kemenangan 1 Putaran Pramono Anung-Rano Karno, Raih 50 Persen Plus 1 Suara
- Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Arahan Pemerintah Pusat untuk Menangkan Prabowo-Gibran
- Ketum Kaesang Minta PSI Bengkulu Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Proses hitung cepat ini melibatkan sampel dari 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diacak secara proporsional dari total 3.673 TPS yang ada di Kota Bekasi. Hitung cepat ini memiliki margin of error sekitar satu persen.
Khotib menjelaskan bahwa karena selisih suara antara Tri-Haris dan Heri-Sholihin masih berada dalam batas margin of error, yaitu kurang dari satu persen (tepatnya 0,39%), maka belum dapat dipastikan siapa yang akan keluar sebagai pemenang. Kedua pasangan calon tersebut memiliki peluang yang sama untuk menang.
Dalam situasi ini, Khotib menyarankan agar semua pihak menunggu hasil resmi dari KPUD Kota Bekasi untuk menentukan pemenang. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman LSI Denny JA dalam melakukan hitung cepat untuk berbagai Pilkada dan Pilpres, tidak pernah terjadi kesalahan selama berada dalam margin of error satu persen.
"Dalam konteks Kota Bekasi, kita belum berani mengumumkan siapa pemenangnya, karena belum keluar dari margin of error. Untuk itu, ada baiknya semua pihak bersabar menunggu hasil resmi KPUD sebagai panduan final," kata Khotib.
Khotib juga menegaskan bahwa dengan perolehan suara yang sangat tipis dan masih dalam margin of error, sangat mungkin hasil ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditindaklanjuti.
Kumpulkan Bukti untuk Diserahkan ke MK
Khotib menyatakan bahwa langkah yang dapat diambil oleh masing-masing tim pasangan calon saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat klaim kemenangan di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menambahkan bahwa penting untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh setiap pasangan calon.
Namun, proses ini tidaklah mudah karena biasanya harus memenuhi kriteria yang terstruktur, sistematis, dan massif. "Hasil hitung cepat di Pilkada Kota Bekasi ini memang tergolong langka. Karena selisihnya benar-benar super tipis. Bayangkan, 0,39%. Dalam konteks ini, kunci utamanya nanti, selain di MK, jika ada gugatan, tentu di pihak penyelenggara, KPUD. Kita percaya saja mereka bisa jurdil," tegasnya.