Ini syarat Wali Kota Semarang ke haters agar laporan polisi dicabut
Salah satunya Alaix Muna Kamala harus klarifikasi dan meminta maaf melalui pers atau media.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengajukan tiga syarat yang harus dipenuhi pemilik akun instagram @Alaix_Kamala sebelum laporan dicabut dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemkot Semarang A Haris usai pertemuan tertutup antara Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dengan Alaix Muna Kamala dan keluarganya di Ruang VIP, Kompleks Kantor Pemkot Semarang Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/3).
"Sudah minta maaf kepada Pemkot Semarang khususnya kepada Pak Hendrar Prihadi secara pribadi. Namun sebelum laporan dicabut ada tiga syarat yang harus dipenuhi Alaix," terangnya.
Ketiga syarat tersebut, menurut A Haris, yang pertama adalah; Alaix Muna Kamala harus klarifikasi dan meminta maaf melalui pers atau media.
"Kemudian yang kedua, dia harus mencabut postingan di instagram yang beraroma memfitnah pemkot tersebut. Dan Alaix juga harus meminta maaf kepada Pemkot dan masyarakat Semarang di media sosial baik itu Facebook, Instagram maupun Twitter," terangnya.
Haris menjelaskan jika ketiga syarat itu sudah dipenuhi maka pihak Pemkot Semarang dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akan mencabut laporannya di Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, laporan hukum yang dilakukan Pemkot Semarang terhadap postingan yang beraroma fitnah tersebut merupakan bentuk pembelajaran dan pemberian efek jera kepada pengguna media sosial.
"Agar lebih bijak dalam mengunggah postingan maupun komentar di sosial media," pungkasnya.