Ini tanggapan Mabes Polri soal Novel dipolisikan oleh Wadir Tipikor Bareskrim
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dilaporkan ke polisi. Setelah Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman, kali ini Novel dilaporkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, yang pernah menjadi penyidik KPK.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dilaporkan ke polisi. Setelah Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman, kali ini Novel dilaporkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, yang pernah menjadi penyidik KPK.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan Kombes Pol Erwanto Kurniadi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Setyo meminta agar laporan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Saya dengar ada laporan ke Polda Metro Jaya, ya dilaksanakan sesuai prosedur," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Laporan itu mempersoalkan tentang pernyataan Novel Baswedan yang menilai bahwa penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas yang rendah. Hal tersebut diketahui berdasarkan pernyataan Novel di media massa.
Lebih lanjut, Setyo menuturkan bahwa polisi harus mempelajari lagi laporan tersebut. Jika memang tidak ada unsur pidana, maka nantinya akan ditempuh melalui jalur Dewan Pers.
"Nanti kami lihat perkembangannya kalau memang itu harus ditempuh Dewan Pers, kami sarankan kan kami yang bisa lebih melihat laporan itu nanti dilihat masuk pidana atau tidak," tandasnya.
Sebelum Kombes Erwanto, Novel juga sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh Brigjen Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Novel atas email yang kirimkannya yang menyebut Aris tidak berintegritas dan menyebutnya sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah.
Atas laporan Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP Ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.