Insiden Paniai, Komnas HAM Minta Jokowi Beri Putusan Politik Hukum
Damanik menjelaskan proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh Menko Polhukam, TNI, dan Kepolisian atas kasus Paniai terbukti tidak dapat menghadirkan keadilan sesuai dengan prinsip HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau kepada Presiden Joko Widodo segera memberikan keputusan politik hukum terkait peristiwa penembakan di Paniai, Papua. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kasus Paniai sesuai dengan prinsip HAM.
"Presiden Republik Indonesia harus segera memberikan keputusan politik hukum untuk memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM. Terlebih lagi ini merupakan janji Presiden sendiri yang secara langsung disampaikan di depan masyarakat Papua pada Desember 2014," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam pesan singkat, Jumat (5/6).
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Apa yang menjadi kisah tragis di balik keindahan kawah pengantin di Gunung Papandayan? Mengutip laman Taman Wisata Gunung Papandayan (TWGP), salah satu lokasi yang terkenal di sana adalah kawah pengantin.Kawah ini merupakan dua sumber belerang yang berdempetan (kembar).Dipercaya warga sekitar bahwa terdapat cerita tragis di balik keindahan kawah pengantin, di mana terdapat sepasang pengantin yang terjatuh ke dalam kawah dan tidak terselamatkan.
-
Kenapa Tragedi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
-
Bagaimana para korban Tragedi Trisakti meninggal? Mereka terbunuh oleh tembakan aparat polisi yang berjaga.
Dia mengatakan seharusnya hasil penyelidikan pihaknya terkait kasus tersebut dimaknai sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil sebagaimana dijanjikan Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Damanik menjelaskan proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh Menko Polhukam, TNI, dan Kepolisian atas kasus Paniai terbukti tidak dapat menghadirkan keadilan sesuai dengan prinsip HAM.
"Proses hukum dalam skema pelanggaran berat HAM atas kasus Paniai 2014 merupakan kesempatan bagi Presiden untuk membuktikan janji keadilan bagi masyarakat Paniai khususnya dan masyarakat Papua umumnya," jelas Damanik.
Sebab itu Damanik imbau kepada Jokowi agar memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM. Kemudian harus memerintahkan bahwa siapapun yang terkait kasus Paniai agar bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan itu dibuka.
"Presiden harus menegaskan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai agar ditindak secara hukum," tegas Damanik.
Selanjutnya seharusnya kata Damanik, Jokowi tegas untuk menetapkan batas waktu proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Jika tidak ada keputusan maka Jokowi harus memerintahkan untuk melakukan pembuktian penyidikan dan penuntutan independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel.
"Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan dapat dilakukan," jelas Damanik.
Baca juga:
DPR Akan Rapat Bareng Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Bahas Paniai
Kejagung Sebut Berkas Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat Belum Penuhi Syarat
Mahfud Bakal Panggil Jaksa Agung Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Pemerintah Janji Tindaklanjuti Keputusan Komnas HAM Soal Insiden Paniai Langgar HAM
Peluru bicara renggut empat nyawa