Instruksi Jokowi, Mensos Risma Beri Bantuan Rehabilitasi Sosial ke Korban HAM Berat
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersyukur program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia dilaksanakan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersyukur program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia dilaksanakan. Program tersebut diputuskan Presiden Jokowi pada awal bulan Januari 2023.
"Presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberi bantuan dan/atau rehabilitasi sosial serta memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut," kata Risma dalam siaran pers diterima, Rabu (28/6).
-
Apa yang sudah ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Bagaimana KM Soneta tenggelam? Saat kejadian kondisi ombak sedang besar setinggi 2,5 meter dengan angin kencang dan arus deras. Sebanyak sembilan ABK yang terombang ambing diselamatkan oleh kapal KM Bintang Barokah yang sedang melintas.
Atas instruksi tersebut, Kementerian Sosial menyerahkan bantuan senilai Rp1.253.916.500 untuk para korban/ahli waris pelanggaran HAM Berat di Provinsi Aceh, Selasa (26/6).
"Bantuan tersebut terdiri dari bantuan PKH untuk 99 orang dengan indeks Rp900 ribu/bulan selama 3 bulan. Kemudian bantuan sembako berupa uang tunai untuk 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks Rp900 ribu/bulan selama 3 bulan," papar Risma.
Selain itu, ada juga bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang diberikan berdasarkan hasil asessmen. Bantuan ini diberikan kepada 289 Penerima Manfaat (PM) yang terdiri dari anak-anak, penyandang disabilitas hingga lansia.
Selanjutnya, pemerintah menyalurkan bantuan berupa sembako dengan indeks Rp150 ribu per paket diberikan untuk 1.000 orang di Provinsi Aceh.
"Bantuan terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar berupa sembako, nutrisi, peralatan sekolah hingga kewirausahaan sesuai hasil asesmen masing-masing PM," ungkap dia.
Pada acara tersebut, Risma sempat berbincang dengan Hafnidaryani, orang tua dari Alfian Nur (14), penerima kursi roda adaptif. Risma meyakinkan bahwa Alfian yang tidak bisa berjalan sejak lahir bisa mendapat penanganan lebih lanjut.
“Supaya mendapatkan terapi lebih baik, Alfian bisa dirawat di Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta,” kata Risma.
Risma memastikan, upaya lain dilakukan Kemensos adalah memberikan dukungan usaha, salah satunya Samsul Bahri (36) pemilik usaha toko klontong di Aceh Utara yang juga sebagai korban pelanggaran HAM di masa lalu.
Kepada Risma, Samsul bercerita pernah mengalami trauma-trauma akibat peristiwa sejarah masa lalu. Namun, dia mengapresiasi berbagai upaya pemerintah untuk menyembuhkan traumanya.
"Terima kasih atas perhatian dari Kementerian Sosial kepada kami untuk mengembangkan usaha kelontong ini," ujar Samsul sesaat setelah menerima bantuan motor roda tiga untuk usaha kelontong.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)