Introspeksi diri, KPK jamin tak akan kalah lagi di praperadilan
KPK akan mengevaluasi kenapa gugatan tersangka korupsi di praperadilan bisa menang.
Pasca kalah praperadilan dari mantan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan tinggal diam. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menjamin tidak akan keok lagi dengan tersangka korupsi di praperadilan berikutnya dengan dengan melakukan evaluasi internal.
"Gugatan itu dikabulkan tentu akan kami jadikan sebagai sebuah momentum untuk melakukan pengkajian diri mengapa sampai gugatan mereka dikabulkan dan itu ke dalam sudah kami lakukan perbaikan-perbaikan sehingga kalau terjadi lagi hal seperti itu, Insya Allah gugatan mereka akan ditolak. Kami perbaiki ke dalam, kami evaluasi semuanya," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5).
Oleh sebab itu, ia yakin mampu menang dari gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo. Sebab, ia meyakini saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan bukti yang kuat.
"Sejak menetapkan menjadi tersangka prinsip seorang penyidik harus telah memiliki alat bukti, itu diyakini betul. Sekali lagi sebagai seorang penyidik yang profesional yang memiliki kompetensi maka setiap kali menetapkan seseorang menjadi tersangka atau meningkatkan ke penyidikan alat bukti tersebut telah kami miliki," tuturnya.
Bukan hanya oleh Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, sebelumnya KPK juga kalah di praperadilan oleh mantan Kalemdikpol Polri, Komjen Budi Gunawan. KPK juga masih harus menghadapi sejumlah sidang praperadilan, di antaranya kasus pajak mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.