'Investor cuma cari untung di RI terus dibawa kabur ke negaranya'
Praktik investasi asing selama ini bertentangan dengan Pasal 33 UU 45.
Politikus senior Golkar Fahmi Idris meminta ketegasan pemerintah untuk membuat peraturan agar investor asing yang menanamkan modal di Indonesia harus menginvestasikan kembali hasil usaha mereka. Pasalnya, selama ini investor mengambil keuntungan besar di Indonesia.
"Masalahnya adalah selama ini keuntungan yang diperoleh investor bebas ditransfer ke negara asal. Jadi betul-betul manfaat kegiatan mereka di sini mereka cari keuntungan," kata Fahmi yang hadir bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk menggugat tiga UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4).
Menurut Fahmi, praktik investasi asing selama ini bertentangan dengan Pasal 33 UU 45. Negara dalam hal ini pemerintah, kata Fahmi, kehilangan fungsinya sebagai yang bertanggungjawab untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, kedatangannya bersama tim jihad konstitusi hendak meluruskan jalannya konstitusi.
"Sementara Pasal 33 mengatakan negara, pemerintah dalam hal ini mengatur sebesar-besarnya SDA untuk kesejahteraan rakyat. Jadi kalau uang itu bebas transfer ke negara investor maka salah satu fungsi negara untuk kesejahteraan rakyat itu hilang. Jadi itu yang mau kita luruskan jika rezim devisa bebas selama ini tidak perlu diberlakukan lagi," ungkap Fahmi.
Setelah mendaftarkan gugatan ke MK, Fahmi berharap agar praktik investasi pihak asing ke depan tidak lagi seperti selama ini. Investor, katanya, harus menanamkan modal kembali di Indonesia dari keuntungan yang diperoleh.
"Harapannya ya mereka boleh investasi, mereka boleh ambil keuntungan tapi keuntungan itu harus diinvestasikan kembali bagi kesejahteraan rakyat," tutur Fahmi.
Di pihak lain, Din Syamsudin berjanji akan mengawal jalannya konstitusi terutama tiga UU yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45.
"Setelah mendaftar perkara di MK, kami dan tim akan kawal konstitusi. Tiga UU sangat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45," katanya.
Baca juga:
Din Syamsuddin ajukan judicial review 3 UU ke Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah ajukan judicial review 3 Undang-undang ke MK
-
Apa yang dilakukan Muhammadiyah terkait tawaran konsesi tambang dari pemerintah? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah."Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Mu’ti dikutip dari Antara, Minggu (9/6).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).