Ipar Bu Ani: DPR nggak boleh panggil SBY
DPR berencana memanggil SBY dalam rangka pembahasan Peraturan Pergantian Undang-undang Pilkada.
Komisi II DPR berencana akan memanggil mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pembahasan Peraturan Pergantian Undang-undang Pilkada. Politisi Demokrat Agus Hermanto membantah adanya rencana pemanggilan tersebut.
"Enggak betul, Perppu untuk dibahas dalam internal DPR saja, diterima atau ditolak," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/1).
Dia menjelaskan pembahasan Perppu Pilkada dalam Komisi II hanya diterima atau ditolak. Bahkan, Ketua Umum Demokrat ini tidak boleh dipanggil oleh Komisi II lantaran bakal menyalahi aturan DPR.
"Enggak boleh. Perppu dibahas di intern DPR. Intinya Perppu diterima atau nggak. Kalau diterima jadi undang-undang Pilkada, kalau tidak kembali ke awalnya," ujarnya.
Menurut dia, pemanggilan presiden ke-6 ini telah menyalahi prosedur pembahasan Perppu.
"Salah sekali, enggak boleh seperti itu. Memang dalam saya melihat ada wacana ingin mengundurkan pilkada, ini bertentangan dengan perppu."
Selain itu, dia menambahkan Perppu akan diterima oleh DPR dan dijadikan undang-undang Pilkada langsung pada tahun 2015.
"Jawabannya hanya diterima atau ditolak. Kalau menurut kami seyogyanya diterima dan menurut analisa kami Perppu diterima."
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria akan mengundang mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembahasan Perppu Pilkada ini. Rencana pemanggilan ini untuk meminta pendapat dari pemerintahan yang lama.
Baca juga:
JK: Kita tidak boleh obral Perppu
Mendagri desak DPR segera setujui Perppu Pilkada
Tjahjo desak DPR segera sahkan Perppu Pilkada jadi UU
Ini komentar JK soal MK tolak gugatan UU Pilkada
Sikap SBY soal UU Pilkada dinilai bak pengidap bipolar
Perkara tidak diterima MK, NasDem ngotot gugat UU Pilkada
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.