Irjen ESDM dicecar KPK soal Sutan bagi-bagi THR di DPR
Sejak menjabat sebagai Irjen ESDM, Mochtar mengaku tak mengenal Sutan.
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein mengaku dicecar penyidik KPK seputar dugaan pembagian THR oleh Sutan Bhatoegana . Bagi-bagi THR itu dilakukan Sutan kepada anggota Komisi VII DPR di pusat perbelanjaan Senayan, Jakarta Pusat.
"Ya seputar itulah, ke Senayan, itu saja," ungkapnya usai diperiksa KPK jadi saksi untuk tersangka Waryono Karno di KPK, Selasa (18/2).
Menurut Mochtar, salah satu pertanyaan penyidik yakni apakah dirinya mengenal Sutan. Mochtar mengaku tidak kenal dengan Ketua Komisi VII dari Fraksi Demokrat itu.
"Jadi ditanya kenal pak Sutan Bhatoegana , ya saya gak kenal," ujarnya.
Mochtar juga membantah mengenal Tri Yulianto, anggota Komisi VII yang menerima uang dari Deviardi, pemegang perantara Sutan sebelum membagi-bagikan ke anggota komisi. Deviardi merupakan orang terdekat Rudi Rubiandini, mantan kepala SKK Migas yang ditangkap KPK. Mochtar juga membantah pernah bertemu sejumlah anggota Komisi VII.
"Saya tidak pernah ketemu anggota dewan, kalau pas rapat paling kenal seperti biasa saja, kenalnya di gedung DPR saja," ujarnya.
Selain ditanya seputar Sutan di Senayan, Mochtar mengaku juga ditanya seputar pengawasan Irjen ESDM terhadap SKK Migas. Menurut Mochtar pengawasan terhadap SKK Migas diluar tanggung jawabnya selaku Irjen Kementerian ESDM.
"Kalau saya sebagai Irjen seputar hasil pengawasan saya saja, saya orang baru ya sebagai irjen baru belum setahun," ujarnya.
"Itu kalau kejadian seperti itu kan bukan dari APBN, kan bukan, jadi saya gak tahu, SKK Migas diluar lingkup saya, SKK Migas di luar pengawasan Irjen," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Sutan disebut menerima duit dari Tri Yulianto di sebuah kawasan perbelanjaan di Senayan. Duit itu berasal dari Deviardi, yang ditugaskan oleh Rudi Rubiandini lantaran Komisi VII DPR minta jatah THR kepada Rudi. Disebut, Sutan akan membagi-bagikan duit itu kepada anggota Komisi VII DPR di kawasan Senayan.
Atas hal itu, Sutan sendiri membantah bagi-bagi THR kepada anggota Komisi VII DPR. Sutan telah diperiksa KPK dan dicegah atas kasus ini.