Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Hari Ini
Sidang etik Teddy Minahasa dilakukan buntut kasus peredaran narkoba.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5).
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Ramadhan menyampaikan, sidang etik dimulai pukul 09.00 WIB. Karena sidang masih berjalan, ia belum bisa menyampaikan secara rinci terkait persidangan.
“Belum bisa ngomong dong. Masih berlangsung,” ucapnya.
Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba
Sidang etik Teddy Minahasa dilakukan buntut kasus peredaran narkoba. Teddy divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tak terima divonis penjara seumur hidup, Teddy langsung mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan, upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," kata Hotman.
Teddy Dinilai Hakim Terbukti Mengedarkan Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, Teddy menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menegaskan, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Jon menilai Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(mdk/tin)