Irman batal baca pleidoi, sidang kasus e-KTP dilanjutkan 12 Juli
Irman batal baca pleidoi, sidang kasus e-KTP dilanjutkan 12 Juli. "Sejak kamis 6 Juli beliau (Irman) sakit dan masuk rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan beliau harus menjalani perawatan," jelas Wawan.
Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto batal membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pembatalan ini dilakukan karena terdakwa Irman sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar Butar mengatakan sidang e-KTP akan dibuka kembali pada Rabu mendatang.
"Baik sidang dibuka kembali Rabu 12 Juli 2017," ujar Wawan di Kantor Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (10/7).
Sebelum memutuskan untuk menunda persidangan e-KTP, Majelis Hakim mendengarkan alasan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto. Wawan mengatakan Irman tak bisa hadir dalam persidangan karena sakit muntaber dan lambung.
"Sejak kamis 6 Juli beliau (Irman) sakit dan masuk rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan beliau harus menjalani perawatan," jelas Wawan.
Berdasarkan keterangan dokter, sebetulnya Irman sudah bisa sembuh pada 7 Juli 2017 namun hingga saat ini mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu masih menjalani perawatan intensif.
"Kami mengharapkan persidangan diupayakan mendapatkan kepastian dari rumah sakit," sambung Wawan.
Pantauan merdeka.com di ruang persidangan, Sugiharto hadir menggunakan baju batik lengan panjang berwarna ungu. Menurut Wawan, Sugiharto sejatinya siap untuk menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi menggunakan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Irman didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.