IRT di Bengkulu Ditangkap karena Gadai Mobil Sewaan Rp40 Juta
Joko menjelaskan, penggelapan yang dilakukan oleh keduanya itu terjadi pada 21 September 2021 lalu.
Polres Bengkulu Utara menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AP (39). Warga Karang Anyar II, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, itu diamankan lantaran diduga menggelapkan satu mobil rental.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui KBO Reskrim Ipda Joko Susanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya itu AP melakukannya bersama dengan terduga pelaku lainnya yakni KM (23).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
"Tersangka AP kita amankan setelah adanya laporan dari NO (42) selaku korban, yang melaporkan bahwa tersangka telah meggelapkan 1 unit mobil pikap miliknya," kata Joko dalam keterangannya, Senin (20/12).
Joko menjelaskan, penggelapan yang dilakukan oleh keduanya itu terjadi pada 21 September 2021 lalu. Saat itu, AP dan KM merental mobil milik korban selama 10 hari dengan alasan untuk mengangkut sayur dan lele.
Namun ternyata keduanya telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp40 juta dengan alasan uang tersebut untuk menebus mobil lainnya yang dipinjam oleh mereka.
"Atas perbuatannya tersangka AP dan KM terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni, Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
Zaskia Sungkar Jadi Korban Penipuan Adik Ipar, Rumah hingga Mobil Melayang
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Pelaku Penggelapan Motor Lompat dari Flyover Tambora Jakbar
5 Terdakwa Penipuan Rp84,9 Miliar di Pekanbaru Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Pengurus Kopaja Dipolisikan Diduga Gelapkan Uang Kontrak Kerja dengan PT TransJakarta