Isap ganja di diskotek Bali, pria Jepang terancam 12 tahun bui
Awalnya, pengusaha sembako ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya.
Seorang warga negara Jepang, Watanabe Shinichi (35) terancam hukuman 12 tahun penjara setelah terlibat kasus narkoba. Ancaman hukuman itu disampaikan jaksa Anak Agung Satya Markandea dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (5/4).
"Terdakwa merupakan pecandu," kata Anak Agung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Shinichi bersalah memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinichi ditangkap dalam razia di diskotek Boshe Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, 23 Desember 2012. Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram.
Pengusaha sembako ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Shinichi mengaku membeli ganja itu seharga Rp 200 ribu di Pantai Kuta.
Menanggapi dakwaan jaksa, Suroso selaku pengacara Shinichi menyatakan menerimanya. "Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa," kata dia kepada Ketua Majelis Hakim Cening Budiana.