Iseng Lempar Batu ke Kendaraan di Tol Trans Sumatera, Siap-Siap Ancaman Bui Menanti
Jika pemudik maupun masyarakat melihat sesuatu yang mencurigakan, diminta segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.
Volume kendaraan di Tol Trans Sumatera akan meningkat seiring kebijakan mudik diizinkan pemerintah. Diharapkan, perjalanan pemudik khususnya yang melintas di wilayah Lampung tidak terganggu ulah iseng orang bertanggung jawab.
Perbuatan iseng yang dimaksud dengan sengaja melempar batu atau benda apapun ke dalam Jalan Tol Trans Sumatera.
-
Apa yang terjadi pada tebing tol di Bintaro? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Jokowi menilai, pembangunan jalan tol dapat menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru selain di Jakarta atau pulau Jawa. Sehingga, biaya logistik dapat lebih murah.
-
Apa yang terjadi di Tana Toraja? Bencana tanah longsor terjadi di Dusun Palangka, Kecamatan Makale, dan Dusun Putu, Lembang Randang Batu, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja pada Sabtu (13/4) malam.
-
Mengapa Tol Cisumdawu dibangun? Ruas jalan bebas hambatan ini ditujukan untuk mendukung operasional Bandar Internasional Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat melanggar aturan sebagaimana dalam pasal 170 dan 406 KUHPidana.
"Sebagaimana pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," sambung Pandra.
Pandra menambahkan, Polda Lampung juga mengimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan masyarakat sekitar agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.
"Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita imbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padat nya pengemudi mengingat arus mudik Idul Fitri 2022 ini," kata dia lagi.
Jika pemudik maupun masyarakat melihat sesuatu yang mencurigakan, diminta segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
Atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.
"Lapor polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut," katanya.
Baca juga:
Digratiskan, Dua Jalan Tol Trans Sumatera Dibuka saat Arus Mudik Lebaran
Polri: Arus Lalu Lintas di Jalan Tol dari Palembang hingga Probolinggo Masih Lancar
Siap Sambut Pemudik, Intip Fasilitas Rest Area Fungsional Tol Palembang-Kayuagung
Tol Trans Sumatera, Jalur Mudik Alternatif Menuju Medan
Ini Titik Rawan Macet di Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran 2022
Sopir Truk Minta Menteri PUPR Perbaiki Tol Trans Sumatera: Kalau Lewat Pelek Pecah