Isi WhatsApp Putri Candrawathi ke Yosua Diungkap di Sidang: Suruh Datang ke Rumah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto sebagai saksi dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, atas terdakwa Arif Rachman Arifin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto sebagai saksi dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, atas terdakwa Arif Rachman Arifin.
Dalam keterangannya, Chuck yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini membenarkan adanya percakapan pesan WhatsApp antara Putri dengan Brigadir J. Ketika disodorkan oleh Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Mengapa Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Menurut arkeolog, candi tersebut dibangun untuk mendharmakan ibu Hayam Wuruk, Tribhuwana Tunggadewi.
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
"Di Tanggal 9 Juli, apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra (Mantan) Karo Paminal menunjukkan WA?" tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
"Ada," kata Chuck membenarkan.
"Apa itu WA-nya?” tanya kembali JPU.
"Terkait WA pembicaraan antara Ibu Putri dengan Adek Almarhum Yosua," jawab Chuck.
Selidiki Hubungan Spesial
Bukti percakapan pesan WA yang disodorkan Hendra sehari setelah penembakan Brigadir J. Chuck memandang bila isi percakapan yang dilihatnya tersebut tidak ada kejanggalan. Karena hanya seputar HUT Bhayangkara.
"Apakah bahasanya menurutmu? Apa maksudnya? Apakah itu yang disampaikan Hendra?" tanya JPU.
"Iya beliau sampaikan 'Ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak?’. Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa. Karena kan Bu Putri kalau bicara seperti itu," ucap Chuck sambil tirukan percakapan dengan Hendra.
"Tahu enggak apa isinya?" tanya kembali JPU.
"Yang saya ingat pembicaraan masalah HUT Bhayangkara, datang ke rumah, sekitar seperti itu," ungkap Chuck.
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/rnd)