Iskandar Halim, terdakwa kasus 19 ribu ekstasi terancam hukuman mati
Kepada petugas tersangka Dedi Setiawan mengaku bahwa ekstasi tersebut akan dijual melalui perantara terdakwa Iskandar Halim dengan harga Rp 105.000 perbutir.
Sore tadi terdakwa kasus kepemilikan 19 ribu pil ekstasi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/10) Bali.
Dari empat orang terdakwa, diawali oleh Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim (48), satu di antaranya yang ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, pria asal Berok Nipah, Padang Barat, Sumatera Barat ini didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 19 ribu butir seberat 7.916,66 gram," sebut JPU I Kadek Wahyudi di hadapan Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Pada dakwaan primair yang dibacakan Jaksa Wahyudi menyebutkan peran terdakwa dalam perkara ini bermula dari ditangkapnya Dedi Setiawan (berkas terpisah) oleh petugas Ditipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri, kamis (1/6) lalu, di Jalan Perumahan Metro Permata I Blok B2 No.28 Jalan Raden Saleh, Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang, Banten.
Dalam penangkapan itu ditemukan narkotika jenis ekstasi kombinasi warna hijau-merah muda dengan logo wajah sebanyak 19 ribu butir.
Kepada petugas tersangka Dedi Setiawan mengaku bahwa ekstasi tersebut akan dijual melalui perantara terdakwa Iskandar Halim dengan harga Rp 105.000 perbutir.
Lalu, keduanya sepakat bertemu di Bali untuk menjual ekstasi tersebut. Setiba di Bali keduanya bertemu di Sanur Paradise Plaza Hotel Jalan Hang Tuah No 46, Sanur Kaja, Denpasar.
Lanjut jaksa Wahyudi, saat keduanya berjumpa di Kolam renang Sanur Paradise Hotel itulah petugas langsung menangkap terdakwa Iskandar Halim, pada minggu (4/6) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, petugas menemukan 2 handphone yang dijadikan sebagai sarana komunikasi antara tersangka Dedi Setiawan dan terdakwa sendiri.
"Saat diinterogasi terdakwa menerangkan bahwa ekstasi sebanyak 19 ribu butir tersebut akan dijual melalui perantara Budi Liman Santoso (berkas terpisah) kerena dia yang mengenal dan mengetahui pembelinya," beber Jaksa Wahyudi.
Kemudian, petugas menyuruh terdakwa Iskandar Halim menelepon Budi Liman Santoso agar mendatangi Sanur Paradise Hotel. Tak lama berselang, Budi Santoso muncul ditempat yang sudah dijanjikan bersama terdakwa.
Saat itu juga Budi Santoso pun langsung diamankan oleh petugas. Dalam keterangannya, terdakwa menjual barang terlarang tersebut kepada Budi Santoso seharga Rp 110.000 per butir dengan untung Rp 5000.
Jika sukses keuntungannya akan dibagi dua, masing mendapatkan Rp 47.500.000. Namun, Budi Santoso menjual ekstasi tersebut kepada pembeli bernama Abdul Rahman Willy (berkas terpisah) seharga 120.000 per butir jika dikalikan 19 ribu butir maka total uangnya sebesar Rp. 2.280.000.000 (dua miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang akan dibayar 2 hari setelah ekstasi diterima.
Selanjut 3 tersangka dan terdakwa sendiri yang ditangkap di Bali dibawa Mabes Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan dakwaan tersebut, terdakwa Iskandar Halim alias Ko'I bin Muslim Halim diancam Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam hukuman paling hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.