Istana Sebut UU KPK Belum Diteken Jokowi Karena Masih Ada Typo
Pratikno menuturkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi perihal kesalahan penulisan isi UU KPK yang baru. Dia tak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi lembaga antikorupsi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut DPR sudah mengirimkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun setelah dicek, Pratikno mengatakan terdapat kesalahan penulisan dalam UU KPK baru itu. Sehingga, UU itu belum diteken Jokowi.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah (dibahas) di Baleg," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Pratikno menuturkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi perihal kesalahan penulisan isi UU KPK yang baru. Dia tak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi lembaga antikorupsi.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Kendati begitu, Pratikno enggan menjelaskan berapa jumlah typo dalam UU KPK baru itu. Menurut dia, seharusnya UU itu sudah diperbaiki dan dikirim kembali ke Istana.
"Mestinya sudah. Saya cek. Ini saya mau cepat ke kantor," jelas Pratikno.
Seperti diketahui, UU KPK menjadi polemik di masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menolak UU KPK direvisi lantaran dinilai pasal per pasalnya dapat melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.
Puncaknya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Setelah sebelumnya menolak, Jokowi akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu mencabut UU KPK hasil revisi. Sepekan berlalu, Jokowi belum juga memberikan keputusan terkait Perppu KPK.
Baca juga:
Menristekdikti Sayangkan Mahasiswa Menolak Berdialog dengan Jokowi
Memori Jokowi Kangen Didemo & Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU KPK
Usai Bertemu Jokowi, Forum Rektor Minta Mahasiswa Buka Dialog Soal RKUHP & UU KPK
Peneliti LIPI Nilai UU KPK Hasil Revisi Cacat Prosedural dan Subtansi
Surya Paloh: Jokowi dan Lima Ketum Parpol Satu Suara Belum Perlu Keluarkan Perppu KPK
Membandingkan Alasan Kegentingan Memaksa Perppu KPK dengan Perppu Ormas