Istana Siapkan 9 Aturan Turunan UU IKN, Ditargetkan Rampung Maret-April
Wandy mengatakan, penyusunan aturan turunan ini dilakukan tim lintas kedeputian KSP dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun sembilan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan ini ditargetkan rampung pada Maret-April 2022 dan diterbitkan secara bertahap.
"Targetnya rampung di Maret-April ini. Ada sembilan (aturan turunan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy kepada wartawan, Sabtu (5/2)
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kenapa Banten Girang diduga sebagai ibu kota kerajaan kuno? Banyaknya keramik dari Negeri Cina menjelaskan kedekatan kerajaan itu dengan peradaban Cina era Dinasti Tang.
-
Siapa yang menginginkan Palangka Raya jadi Ibu Kota? Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Kenapa Palangka Raya gagal jadi Ibu Kota Indonesia? Adapun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kota Palangka Raya batal jadi ibu kota Indonesia. Pertama karena sebagian besar tanah di sana merupakan daerah gambut, sehingga kualitasnya akan sangat buruk untuk menunjang pembangunan ibu kota pemerintahan juga kebutuhan air. Kemudian, wilayah tersebut juga jauh dari pelabuhan dan harus memutar ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan jarak masing-masing sekitar 4 jam. Pembangunan di Palangka Raya akan memakan banyak biaya, karena proses perkerasan tanah akan dilakukan berulang-ulang dan memakan waktu yang lama, sehingga pembangunan akan banyak yang tertunda.
Wandy mengatakan, penyusunan aturan turunan ini dilakukan tim lintas kedeputian KSP dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Nantinya, seluruh aturan turunan tersebut akan diterbitkan secara bertahap setelah UU IKN diberi penomoran.
"Urutannya UU IKN dulu, setelah itu Perpres (Peraturan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah) dan lain-lain," kata Wandy.
Berikut daftar aturan turunan UU IKN yang tengah disusun:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN)
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara
(Pasal 7 ayat (4) UU IKN)
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
(Pasal 15 ayat (2) UU IKN)
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ((Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN)
- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN)
- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN)
- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN)
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
(Pasal 12 ayat (3) UU IKN)
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara
(Pasal 15 ayat (4) UU IKN)
7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara
(Pasal 14 ayat (2) UU IKN)
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional.
(Pasal 22 ayat (5) UU IKN)
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara
(Pasal 14 ayat (2) UU IKN)
Baca juga:
IKN Pindah, Jakarta Tetap Bangun Infrastruktur Ikonik
Senator DKI Ingatkan Aset Jakarta Jangan Diobral saat Ibu Kota Pindah
Kaukus Muda Betawi: Warga Betawi Akan Aktif dalam Revisi UU Pemerintahan DKI Jakarta
UU IKN Digugat, Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tancap Gas Bangun Ibu Kota
KSP Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU IKN Tak Terganggu Meski Ada Gugatan ke MK