Istri di Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis
Pihak kepolisian hingga kini masih menggali informasi dari kedua pelaku sekaligus mencari motif dari perbuatan bejat tersebut.
Sepasang suami istri ditangkap Polres Bukittinggi, Sumatera Barat karena terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang gadis berusia 26 tahun. Pelaku berinisial AF (36) dan istrinya YN (40).
"Dari pengakuan korban, AF juga kerap melakukan pelecehan terhadap dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri, Minggu (24/1).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dipertandingkan dalam Jelajah Bukit Pelangi? Mereka akan memperebutkan hadiah menarik seperti satu unit mobil, 20 motor, 40 keping emas dll.
-
Bagaimana situs Bukit Kerang terbentuk? Sampah-sampah ini berupa kerang atau remis yang seiring berjalannya waktu terus menumpuk hingga membentuk bukit.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
Penangkapan itu dilakukan Polres Bukittinggi, kata Chairul berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.
Tindakan pemerkosaan tersebut berawal saat YN mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Pelaku AF dan korban sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan aur kuning.
Mengetahui hal tersebut, sang istri mencoba menghubungi korban kemudian menemuinya dan membawa korban ke rumahnya. Pada saat itulah YN memaksa korban melakukan hubungan intim dengan suaminya.
"Kejadiannya (pemerkosaan) pada 11 Desember 2020 di rumah pelaku dan juga di hadapan YN," ujarnya.
Pihak kepolisian hingga kini masih menggali informasi dari kedua pelaku sekaligus mencari motif dari perbuatan bejat tersebut.
"Motifnya masih didalami untuk motif suami istri melakukan tindakan pemerkosaan tersebut. Keduanya diamankan di Polres Bukittinggi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 285 Jo 289 KUH Pidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Reporter: Novia Harlina
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pensiunan ASN di Sumsel Diduga Cabuli Enam Anak di Bawah Umur
Pembelaan Mantan Anggota DPRD NTB Tersangka Perkosa Anak Kandung
Anak Korban Pencabulan Mantan Anggota DPRD NTB Alami Trauma Psikologis
PAN Pecat Kader yang Mencabuli Anak Kandung Saat Istri Dirawat karena Covid-19
Polresta Deli Tangkap Dua dari Tujuh Pemerkosa Remaja di Sumut