Istri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar
Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
- Di Balik Kecelakaan Tol Cipularang, Ada Keresahan Istri yang Menanti Suami Tercinta Pulang ke Rumah
- Bikin Heboh Sekecamatan, Pria Miskin Ini Punya Istri Dua Hidup Satu Atap di Rumah Sederhana
- Cerita Istri Ngidam Disuapi Suami, Penuh Haru saat Disuapi Terhalang Jeruji Besi
- Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
Istri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar
Adi menikami Denny Kurniawan, yang masih terhitung sebagai kakak iparnya.
"Saya dapat kabar, istri dilecehkan itu dipegang-pegang alat kelaminnya. Langsung nangis istri saya ketakutan," kata Adi Hermawan, Jumat (23/2).
Mendapat kabar itu, Adi yang sedang bekerja langsung meminta izin dan bergegas pulang. Dia ingin meminta penjelasan terkait apa yang dilakukan Denny.
"Saya langsung pulang datang ke rumah pintu saya gedor cari Denny," ujarnya.
Namun, penjelasan Denny tak membuat Adi puas. Dia naik pitam dan mengetahui ibu mertuanya pernah diperlakukan hal yang sama oleh pelaku.
Kakak iparnya itu langsung ditikam. Korban mendapat satu luka sayatan dan lima tusukan. "Di leher sini seset satu, habis itu kan dia gini (nunduk) terus (di belakang) dua, terus ininya (samping) tiga," jelasnya.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat istri pelaku melaporkan tindak pelecehan yang dilakukan Denny kepada pelaku.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (22/2) dini hari.
"Korban ini masih ada hubungan saudara istilahnya saudara ipar. Motifnya pelaku sakit hati karena istrinya mohon maaf dilecehkan oleh korban," kata Indra Romantika di kantornya, Jumat (23/2).
Saat ini korban masih menjalankan perawatan di RS Tugurejo. Korban mendapat lima luka tusuk di bagian leher.
"Mengalami luka di bagian leher saat ini posisi korban di Rumah Sakit Tugurejo, masih dalam perawatan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara.