Kasus narkoba, Istri Gatot Brajamusti divonis 18 bulan penjara
Istri Gatot Brajamusti divonis 18 penjara terkait kasus narkoba. Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB, yakni selama tiga tahun penjara.
Dewi Aminah, istri mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, divonis selama 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara akibat terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB, yakni selama tiga tahun penjara.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, seperti dilansir Antara, Kamis (20/4).
Terkait dengan putusan tersebut, Dewi Aminah, usai berunding dengan tim pengacaranya, akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan banding yang diberikan masa waktu hingga pekan mendatang.
Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam tasnya.
Barang haram berupa satu poket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, ditemukan petugas kepolisian yang melakukan penggerebekkan pada 28 Agustus 2016, di kamar penginapannya, Hotel Golden Tulips, Mataram.
Dewi Aminah ditangkap bersama suaminya, Gatot Brajamusti. Namun nasib Gatot Brajamusti berbeda dengan istrinya, dia dijatuhi pidana hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dijatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4).
Gatot terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya dengan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi, dalam putusan persidangannya seperti dilansir Antara.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terkait dengan putusan tersebut, Gatot mengaku secara pribadi tidak puas dengan vonis pidana yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.
"Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar banyak yang hukumannya jauh lebih rendah daripada saya," kata Gatot.
Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.
"Nanti akan kami bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu," ujarnya pula.
Gatot Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua Umum PARFI, di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram. Gatot diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.
Pasangan suami istri yang menginap di kamar nomor 1.100 Hotel Golden Tulips, Mataram itu, diamankan oleh petugas kepolisian karena ditemukan adanya barang bukti diduga narkotika gologan I jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram.
Baca juga:
Kasus narkoba, Gatot Brajamusti divonis 8 tahun penjara
Dua kali dimintai keterangan kasus Gatot, Reza Artamevia mangkir
Kasus Gatot Brajamusti, Jaksa tunggu kesaksian Reza Arthamevia
Hakim tolak eksepsi Gatot Brajamusti
Jalani sidang perdana, Aa Gatot didampingi 11 pengacara
JPU beberkan fakta-fakta saat penangkapan Gatot Brajamusti
4 Kasus kriminal paling menyita perhatian
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Di mana Gurun Namib terletak? Gurun Namib yang terletak di sebagian Namibia, Afrika Selatan, dan Angola ini diakui sebagai gurun tertua di dunia, dengan perkiraan usia minimal 55 juta tahun, namun kemungkinan besar lebih tua.