Istri Jeremy Thomas laporkan 2 anggota Polda Bali diduga memeras
Dua anggota polisi Polda Bali dilaporkan istri aktor Jeremy Thomas ke Dit Propam Mabes Polri dengan dugaan adanya pemerasan sebesar Rp 2 miliar belum lama ini. Terkait hal ini, Kapolda Bali Irjen Sugeng Prinyanto mengaku terkejut adanya laporan tersebut.
Dua anggota polisi Polda Bali dilaporkan istri aktor Jeremy Thomas ke Dit Propam Mabes Polri dengan dugaan adanya pemerasan sebesar Rp 2 miliar belum lama ini. Terkait hal ini, Kapolda Bali Irjen Sugeng Prinyanto mengaku terkejut adanya laporan tersebut.
"Saya malah belum tahu adanya laporan itu. Ya beginilah itu hak dia untuk melapor tidak hanya istrinya Jeremy Thomas tapi semua orang boleh melapor," ujar Sugeng di Polda Bali, Denpasar, Jumat (21/10).
Ditegaskan Sugeng, sekarang ini sudah transparan. Bahkan, kata dia, termasuk wartawan juga boleh melapor bila diperlakukan dengan tidak adil oleh aparat penegak hukum.
"Tidak hanya polisi saja, tapi semua aparat penegak hukum. Hak bagi masyarakat untuk melaporkan semuanya, juga wartawan. Tentunya nanti akan didalami laporan itu dicek semuanya,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa laporan tersebut tidak menjadi masalah, pihaknya melalui Propam Polda Bali akan memeriksa siapa yang dilaporkan dan kesalahannya apa.
"Kita juga tidak pernah melindungi anggota kita yang bersalah. Kemarin sudah ada contoh Dirnarkoba di ganti ya diganti tidak masalah. Kita sangat terbuka, tidak ada masalah,” katanya.
Informasi yang diterima bahwa Inna Thomas, istri aktor Jeremy Thomas telah melaporkan dua oknum anggota Polda Bali di Mabes Polri. Dilaporkannya dua anggota tersebut lantaran adanya dugaan pemerasan sebesar Rp 2 miliar untuk menutup kasus Jeremy Thomas di Bali tentang jual beli Villa di Ubud.
Seperti diketahui pula, aktor Jeremy Thomas telah dijadikan tersangka atas kasus penipuan salah satu villa di Ubud, Gianyar pada tahun 2014 lalu. Namun hingga saat ini artis tersebut belum juga ditahan. Namun, kasusnya sudah masuk tahap pertama sidang praperadilan di PN Denpasar.