Istri Napiter Umar Patek Resmi Berstatus Warga Negara Indonesia
Ruqayyah Binti Husein Luceno, istri Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, terpidana bom Bali, kini resmi berstatus warga negara Indonesia. Sebelumnya, Ruqayyah Binti Husein Luceno berkewarganegaraan Filipina.
Ruqayyah Binti Husein Luceno, istri Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, terpidana bom Bali, kini resmi berstatus warga negara Indonesia. Sebelumnya, Ruqayyah Binti Husein Luceno berkewarganegaraan Filipina.
Resminya status tersebut ditandai dengan pemberian surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Apa itu UTBK? UTBK adalah ujian atau tes yang bisa Anda ambil untuk masuk ke perguruan tinggi pilihan. UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer, yang berarti Anda akan menggunakan perangkat komputer selama ujian, dan bukan dengan pensil serta lembar jawaban.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemberian surat keterangan kewarganegaraan ini diberikan pada istri Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo. Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.
Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur.
Ruqayyah Binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019. Status ini diketahui diajukan oleh Umar Patek sejak 2,5 tahun lalu pada Komjen Pol Suhardi Alius.
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," katanya, Rabu (20/11).
Pertimbangan Pemberian Status WNI
Suhardi mengatakan, pemberian status kewarganegaraan kepada Ruqayyah Binti Husein Luceno ini, tidak terlepas dari sikap sang suami, Umar Patek yang dianggap sudah baik selama dalam masa tahanan. Tidak hanya itu, dia juga dianggap banyak membantu pemerintah selama ini.
"Atas pertimbangan inilah, kami anggap yang bersangkutan layak. Apalagi, saat di Lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujarnya.
Untuk diketahui, pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek juga terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
(mdk/noe)