Istri Siyono laporkan 2 anggota Densus 88 ke Polres Klaten
Kuasa Hukum Suratmi, Sutrisno Raharjo mengemukakan, ada 3 laporan yang disampaikan ke Polres Klaten.
Tewasnya terduga teroris Siyono, warga Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Meski AKPB T dan Ipda H penyebab tewasnya Siyono telah dihukum dengan penurunan pangkat dan dipindah tugaskan ke satuan lain, namun keluarga masih merasa keputusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan.
Tak puas dengan hukuman tersebut, Suratmi, istri Siyono didampingi Koordinator Kuasa Hukum Suratmi, Sutrisno Raharjo melaporkan kedua anggota Densus 88 ke Polres Klaten. Suratmi menganggap kematian suaminya tidak wajar. Ada kejanggalan pada jenazah suami yang dicintainya itu.
"Saya menuntut keadilan, kematian suami saya tidak wajar, biar hukum yang berbicara, apakah di Indonesia ini masih ada keadilan," ujar Suratmi, di Mapolres Klaten, Minggu (15/5).
Kuasa Hukum Suratmi, Sutrisno Raharjo mengemukakan, ada 3 laporan yang disampaikan ke Polres Klaten. Yang pertama terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oleh oknum Densus 88.
"Tidak tertutup kemungkinan hanya dilakukan oleh 2 anggota yang saat ini sedang menjalani banding di Majelis Etik Profesi Polri. Tapi juga semua yang terlibat, termasuk yang memberikan perintah harus diperiksa," katanya.
Kedua, lanjut Sutrisno, pihaknya juga melaporkan dugaan menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi yang diduga dilakukan 2 oknum anggota polwan (polisi wanita) bernama Ayu dan Lastri. Kedua polwan tersebut, kata Sutrisno, telah menyerahkan uang 2 gepok kepada keluarga dan meminta mengikhlaskan kematian Siyono.
"Kami menganggap kata-kata diikhlaskan tersebut berarti tidak ada proses hukum, padahal keluarga menginginkan adanya keadilan. Sehingga hal tersebut dianggap sebagai proses menghalang-halangi penegakan hukum," tandasnya..
Sedangkan laporan ketiga adalah terkait pelayanan kedokteran yang dinilai tidak sesuai standar. Hal tersebut dilakukan saat pemberian surat medis terkait kematian Siyono yang di dalamnya tidak memuat keterangan jelas tentang penyebab kematian.
"Kami akan mengawal dan mengawasi sampai diproses ke meja hijau. Kalau langkah banding yang dilakukan kedua anggota Densus 88, itu urusan internal kepolisian. Kami sangat menghormati proses hukum yang ada di polisi. Kami konsentrasi pada ranah pidana yang harus dijalani kepolisian," tegasnya.
"Tidak hanya memidanakan 2 anggota Densus 88 tapi bagaimana proses hukum ini ditegakkan dengan baik. Hukum itu tidak boleh dilakukan dengan hal-hal yang melanggar hukum," tegasnya lagi.