Isu pemerintah intervensi praperadilan BG, Menkum HAM bantah 'suwer'
"Urusan saya banyak, urusan lapas, Labora saja belum beres gimana," kata Yasonna.
Beredar kabar terdapat surat kaleng yang menyebutkan bahwa praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diatur dan disetting oleh pemerintah. Bahkan dalam surat kaleng tersebut, tercantum nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna membantahnya. "Wah hebat banget saya, saya tidak tahu," kata Yasonna usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/2).
Dalam surat kaleng tersebut, kata Yasonna, tidak dicantumkan nama pengirim dan penulisnya.
"Ah enggak itu nampaknya enggak bener, enggak ada nama penulisnya, kalau dia tanggung jawab kasih nama penulisnya. Kalau kita melayani surat kaleng matilah kita tiap hari nanti," jelasnya.
Lebih lanjut, Yasonna menambahkan, tidak ada upaya mengatur dan mengintervensi jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan. Politikus PDIP itu menegaskan, jalannya sidang berjalan secara transparan dan sifatnya terbuka.
"Coba lihat dulu saya ada gerakan enggak pergi ke pengadilan, ketemu siapa, pergi ke pengadilan, enggak pernah. Urusan saya banyak, urusan lapas, Labora saja belum beres gimana," terangnya.
Ketika kembali ditanya soal adanya intervensi dari pemerintah dengan surat kaleng terhadap sidang praperadilan Budi Gunawan, Yasonna membantah. "Suwer," kata dia seraya mengangkat telunjuknya.
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan yang diajukan Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tak terima, Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Presiden Jokowi berjanji bakal menentukan nasib Budi Gunawan sebagai Kapolri pada Minggu ini. Namun, hingga hari Kamis ini, belum ada kejelasan keputusan dari Jokowi. Tampaknya, Jokowi lebih dulu menunggu keputusan sidang praperadilan Budi Gunawan, yang mana saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.