Iuran BPJS Naik Jadi Kado 'Istimewa' Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19
Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2020 sesuai isi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan yang mengejutkan publik dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I, II dan kelas III pada 2021. Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2020 sesuai isi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada tahun 2019. Putusan itu keluar pada 31 Maret 2020. MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam Pasal 34 Perpres itu, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
Praktis keputusan tersebut membuat pemerintah dihujani kritik banyak pihak. Salah satu yang menjerit adalah peserta mandiri yang didominasi kelompok masyarakat pekerja informal dan golongan kelas menengah ke bawah. Mereka jadi kelompok yang sangat terdampak ekonominya akibat Covid-19.
Bikin Rakyat Menjerit dan Makin Susah
Achmad, pegawai swasta (51), contoh rakyat yang menjerit mendengar keputusan Jokowi itu. Dia sedih bercampur kecewa mendengar keputusan itu. Di tengah hidup yang makin sulit akibat pandemi Corona, iuran BPJS pun dipaksa naik oleh pemerintah Jokowi-Ma’ruf.
"Ini jadinya saya nanya dasarnya pemerintah kenapa si, maksa naikin BPJS, karena rugi ya. Ya, kalo rugi mah pasti menurut saya, soalnya ada bayaran iuran gini. Pemerintah pasti bilangnya rugi terus dah, soalnya dasarnya mau cari untung kali," tuturnya.
"Sekarang coba lihat listrik bilangnya rugi, bensin rugi, transportasi rugi, makanya saya penasaran dasarnya pemerintah apa, kalau nyari untung ya pantes. Mendingan kaya biaya sekolah gratis saja, enggak pernah teriak rugi," sambungnya.
Kekecewaan juga diungkapkan Octa (31). Dia mengatakan, keputusan kenaikan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pada awal Tahun 2021, sudah jadi nasib bagi rakyat kecil.
Dia yang juga Ibu rumah tangga dan penjual online shop merasa keberatan jika harus membayar iuran BPJS Kesehatan dengan harga yang hampir dua kali lipat dari harga normal.
"Tanggungan masih juga banyak, apalagi corona kaya gini ekonomi susah, dapet info yang kaya gini ya makin susah saja kita," katanya.
©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Sementara itu, Risnawati ikut kecewa. Kondisi sedang sulit, pemerintah malah memberikan kabar buruk.
"Lagi pada susah, dapet kabar BPJS naik. Harus pemerintah paham dong kondisi kaya gini enggak perlu," tutur Risna.
Dia yang turut menanggung biaya kelas II orang tuanya merasa keberatan jika harus naik. Dia pun mengatakan ingin pindah kelas II ke kelas III agar beban biayanya tidak melonjak tinggi dan menyesuaikan kemampuan.
Pemerintah Tidak Peka ke Rakyat
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II tanda pemerintah tidak peka dengan kondisi rakyat di tengah pandemi Virus Corona.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini Putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020, setalah itu peserta kelas 1 naik lagi jadi Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi Rp100.000," ujar Timboel kepada merdeka.com.
Dia mengatakan, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 tetapi Pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres 75.
"Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen," paparnya.
Dia menambahkan, pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 pada Pepres baru tersebut menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Kualitas Layanan BPJS Turun
Ironinya, kenaikan iuran ini sejalan dengan kualitas layanan BPJS Kesehatan justru menurun di tengah pandemi. Hal tersebut terlihat dari banyaknya keluhan masyarakat.
"Kalau bicara pelayanan BPJS, di era Covid-19 ini justru pelayanan BPJS malah cenderung menurun," ujar Timboel kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (13/2).
©Liputan6.com/Angga Yuniar
Timboel mencontohkan, seorang pasien JKN ketika harus dirawat inap harus melakukan test Covid-19, dan pasien diminta bayar Rp750.000 untuk test Covid-19 tersebut. Padahal dengan sangat jelas di pasal 86 Perpres 82 tahun 2018 disebutkan pasien JKN tidak boleh diminta tambahan biaya lagi.
"Ada pasien JKN yang karena tidak mampu bayar Rp750.000 jadi pulang, yang seharusnya dirawat di rumah sakit. Si pasien meninggal di rumah. Masih banyak kasus lainnya yang tidak bisa jabarkan satu per satu," jelasnya.
Hujan Kritik dari Kawan dan Oposisi
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari mengatakan, Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam Perpres itu, pemerintah Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Lucy menyebut, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," tegas Lucy.
Ia merasa khawatir kalau pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia. "Karena itu, saya meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020," pintanya.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25.500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi.
Pemerintah, dalam pandangan dia, tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut.
Padahal, di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dikhawatirkan, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.
“Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," ujar dia.
Kritik juga datang dari PDIP. Anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning Proletariyati tidak setuju kenaikan iuran tersebut yang justru mempersulit rakyat. Padahal, keputusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan naiknya iuran BPJS.
"Jelas tidak setuju baik sebagai pribadi, sebagai fraksi PDIP, maupun sebagai Komisi IX. Itu kan sudah melalui tahapan rapat berkali-kali, yang melibatkan rapat gabungan, bahkan pernah dipimpin oleh ketua DPR Mbak Puan, semua menolak kenaikan BPJS dan diserahkan ke pemerintah, juga keputusan MA juga menolak kenaikan BPJS," kata Ribka.
Dia menegaskan, rakyat sangat terjepit pada situasi corona sekarang. Apalagi yang di PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah dan punya anak yang mau sekolah. Menurutnya, pemerintah harus peka terhadap rakyat.
"Pemerintah sensitif deh. Ini sebetulnya tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA saja. Kenapa harus naik? Kalau perlu tidak dinaikkan, bahkan dibebaskan, seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojol aja bisa 50 persen sampai 30 persen," ucapnya.
Ribka heran BPJS malah naik di tengah rakyat yang kesulitan. Dia bilang, lama-lama orang bisa tidak membayar BPJS. Keputusan pemerintah dia harap bisa diulang dan dikaji kembali.
Iuran Naik Atas Aspirasi DPR
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," ujar Iqbal kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (13/5).
Iqbal mengatakan, dalam masa pandemi Virus Corona saat ini pihaknya berpikir positif pembayaran iuran akan tetap berjalan dengan baik. Sebab, kenaikan iuran tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga agar pembiayaan JKN-KIS bisa berjalan dengan baik.
"(Pembayaran akan lancar di tengah pandemi Virus Corona?) Kita berpikir positif saja. Bahwa ini bagian dari solusi untuk mengatur supaya pembiayaan JKN-KIS bisa berjalan dengan lebih baik. Kepesertaan JKN kan tak cuma mandiri," paparnya.
Isi Perpres Jokowi Soal Iuran BPJS
Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.
Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.
"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 ayat 9.
(mdk/ray)